Berita Bitung
Berita Kriminal Bitung: Suami Aniaya Istri, Kakak Tikam Adik karena Marahi Ibu dengan Kata Kasar
Simak berikut ini dua kasus kriminal terjadi di Bitung yang tengah jadi sorotan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini dua kasus kriminal di Bitung yang tengah jadi sorotan.
Suami Aniaya Istri
J (30), seorang pria warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatna Girian, Bitung, Sulawesi Utara, harus ditahan Polres Bitung.
Pasalnya, ia tega menganiaya istrinya Gratia EM (26) menggunakan senjata tajam.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 17 Mei sekitar pukul 00.30 Wita.
Usai kejadian tersebut, polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan menangkap dirinya.
Bermula dari Pesta Minuman Keras
Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Astiangga Pratama, mengungkapkan awal mula terjadinya peristiwa ini.
Berawal saat pelaku sedang menggelar pesta minuman keras.
Lokasi gelaran minum miras bareng itu berada persis di samping rumahnya.
Istri Menegur
Istrinya lantas menegur.
Namun bukannya mendengarkan atau langsung berhenti dirinya malah marah.
Ia mengamuk sejadi-jadinya.
Dirinya bahkan merusak lemari pakaian.
Penganiayaan Menggunakan Samurai
Selanjutnya, dengna kemarahan yang sangat, pelaku bahkan tega mengambil samurai dan mengayunkan ke arah istrinya sendiri.
Walhasil, korban mengalami luka sayatan di jari kelingkin kanan.
Korban Lari ke Polres Bitung
Korban yang ketakutan langsung berupaya menyelamatkan diri.
Ia lari dan segera melapor ke Polres Bitung.
Tim Patroli Tarsius Tangkap Pelaku
Tak lama berselang, tim Patroli Tarsius Presisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu bilah samurai.
Saat diamankan, pelaku masih dalam kondisi mabuk.
"Pelaku kini telah di Unit Reskrim Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
Pelaku Dijerat Pasal KDRT dan Sajam
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Korban berhak atas perlindungan hukum dan pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Iptu Gede Indra.
Polres Bitung menegaskan komitmennya dalam memberantas kekerasan domestik dan memastikan keamanan bagi seluruh warga.
Kakak Tikam Adik Kandung
Polsek Aertembaga, Kota Bitung mengungkap dan menangkap tersangka penganiayaan atas nama Juniar Hamsah, alias Sugi (41), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Korban dalam peristiwa ini adalah adik kandung tersangka sendiri, Mohamad Hamsah (22), buruh harian lepas yang juga beralamat di Kelurahan Winenet Dua, Linkungan II, Kecamatan Aertembaga.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, (16/05/2025) pukul 23.30 WITA di wilayah Kelurahan Wonasa Atas, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Kejadian bermula pada Kamis 15 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, ketika tersangka yang baru saja pulang kerja mendengar suara korban yang tengah memarahi ibu mereka dengan kata-kata kasar.
"Tersangka yang tidak terima ibunya diperlakukan demikian kemudian menegur korban, namun teguran tersebut memicu adu mulut yang berujung pada perkelahian," jelasnya
Dalam peristiwa tersebut, tersangka menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur dan melukai korban di bagian tangan serta kaki, baik kanan maupun kiri
Korban yang mengalami luka serius akibat senjata tajam langsung dilarikan ke RS Budi Mulia Bitung, dan hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif.
"Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan dalam penganiayaan," jelasnya
Menurutnya, motif penganiayaan ini karena tersangka mengaku sakit hati karena tidak terima mendengar korban memarahi ibu kandung mereka dengan kata-kata kasar.
“Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Aertembaga bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan menggunakan senjata tajam,” ujar Kapolsek IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos. (Ren)
(TribunManado.co.id/Fis/Ren)
Breaking News: Polres Bitung Musnahkan Puluhan Panah Wayer, Pisau Penikam, Knalpot Brong dan Miras |
![]() |
---|
Petugas Curiga setelah Dengar Bunyi Ledakan, PSDKP Bitung Sulut Tangkap 2 Pelaku DF di Morowali |
![]() |
---|
5.215 Warga Bitung Sulut Kena Penyakit Hipertensi pada 2023 dan 2024 |
![]() |
---|
Berikut Jumlah Kasus HIV dan AIDS di Kota Bitung Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Terminal Peti Kemas Bitung Siap Sambut Direct Call ke Shanghai Cina, Teguh: Sudah Di Cek oleh SITC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.