Pesta Miras di Minsel
Pria di Minahasa Selatan Serahkan Diri ke Polisi, Ternyata Terlibat Perselisihan Berujung Maut
Sebelum menyerahkan diri kepada polisi, Kevin ternyata terlibat cekcok dengan seorang pria FT alias Frengky (60).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Selanjutnya pelaku langsung di giring ke mako Polresta Minahasa Selatan dan di serahkan kepada piket unit reskrim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Diketahui antara korban dan pelaku masi ada ikatan saudara.
Sedangkan Kasus penganiayaan ini disebabkan oleh motif salah paham hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku sendiri kami sangkakan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun”, tandas Kasat Reskrim Polresta Minahasa Selatan.
(TribunManado.co.id/Edi)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Polres-Minahasa-Selatan-Minsel-mengamankan-seorang-pria-berinisial-KP-alias-Kevin-26.jpg)