Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pesta Miras di Minsel

Pesta Miras di Minahasa Selatan Sulut Berujung Maut, Seorang Pria 26 Tahun Ditangkap Polisi

Kasat reskrim Polresta Minahasa Selatan (Minsel) AKP Ahmad Anugerah, ketika di konfirmasi membenarkan hal ini, Jumat (16/05/2025) siang.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Polres Minsel
PEMBUNUHAN - Polresta Minahasa Selatan (Minsel), mengamankan seorang lelaki berinisial KP alias Kevin (26), Warga Desa Picuan Baru, Minsel, Sulawesi Utara. Kevin merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi pada, Rabu (14/5/2025) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polrest Minahasa Selatan (Minsel), menangkap lelaki berinisial KP alias Kevin (26), Warga Desa Picuan Baru, Minsel, Sulawesi Utara.

Kevin merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi pada, Rabu (14/5/2025)

Kasat reskrim Polresta Minahasa Selatan (Minsel) AKP Ahmad Anugerah, ketika di konfirmasi membenarkan hal ini, Jumat (16/05/2025) siang.

AKP Ahmad, dimana saat itu pelaku dan korban lelaki FT alias Frengky (60), warga yang sama dengan pelaku sedang mengelar pesta minuman keras (miras). 

Karena sudah dalam pengaruh miras pelaku dan korban terlibat cekcok dan berujung pada perkelahian, pelaku yang tak meras puas menganiaya korban, pergi mengambil senjata tajam jenis pisau badik di rumah temanya, lalu kemabli ke tempat kejadian perkara. 

"Yang saat itu juga korban juga mengambil senjata tajam jenis samurai, hingga perkelahian pun terjadi. Akibat peristiwa tersebut korban FT menerima dua luka dibagian dada sebelah kiri," jelas Ahmad.

Usai menganiaya korban, pelaku kemudian langsung menyerahkan di ke Polsek Terdekat.

"Mendapatkan informasi tentang adanya peristiwa tersebut anggota Polres Minsel segera bergerak menuju ke tempat kejadian perkara, untuk mengumpulkan informasi serta data.

Selanjutnya pelaku langsung di giring ke mako polresta minahasa selatan dan di serahkan kepada piket unit reskrim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Diketahui antara korban dan pelaku masi ada ikatan saudara.

Sedangkan Kasus penganiayaan ini disebabkan oleh motif salah paham hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku sendiri kami sangkakan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun”, tandas Kasat Reskrim Polresta Minahasa Selatan.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved