Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Advertorial

Praperadilan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum: Kemana Lagi Mencari Keadilan ?

Hanny Wala dan keluarga bersama Kuasa Hukum, Advokat Dr. Wempie Potale SH MH merasa tidak puas atas putusan hakim

Dokumentasi Advokat Dr. Wempie
SUASANA SIDANG - Sidang praperadilan Hanny Wala agar dibuka kembali atas kasus oknum Notaris Manado, terkait dugaan kasus penggelapan sertifikat yang dihentikan atau SP3 oleh Polda Sulut, telah ditolak hakim Erwin Marentek SH MH, Rabu (14/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.  

Diketahui, kasus dilaporkan pelapor, kejadian pada tahun 2016 dimana pelapor menitipkan 6 sertifikat hak milik, No.91, 92, 93, 94, 95, dan no 96, Bitung Karangria Kec Tuminting Kota Manado. Sertifikat tersebut dititipkan karena terlapor adalah seorang notaris PPAT, dan terhadap sertifikat tersebut akan dilakukan jual beli dihadapan terlapor. 

Namun karena terjadi permasalahan dalam proses jual beli, sehingga tidak terlaksana dan kemudian pelapor ingin mengambil kembali sertifikat sertifikat yang dititipkan tersebut dari terlapor, namun terlapor tidak mau menyerahkan sertifikat tersebut. (advertorial

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved