Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Bolmong

Polres Bolmong Sita 500 Liter Cap Tikus di Poigar Sulawesi Utara, Terungkap Siapa Pemilik Miras Itu

Ipda Faiz menjelaskan bahwa penangkapan ini atas hasil dari pendalaman kasus yang sama sebelumnya di Kecamatan Sang Tombolang.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Indry Panigoro
tribunmanado.co.id/Apin Dondo
MIRAS: Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) melalui Sat Res Narkoba kembali menyita 500 liter minuman keras jenis cap tikus di Desa Tanjung Mariri, Kecamatan Poigar. Siapa pemilik miras tersebut pun kini terungkap. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,Bolmong - Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) melalui Sat Res Narkoba kembali menyita 500 liter minuman keras jenis cap tikus di Desa Tanjung Mariri, Kecamatan Poigar.

Hal ini dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Bolmong Ipda Muhammad Faiz kepada Tribun Manado Jumat (16/05/2025).

"Iya kami amankan miras jenis cap tikus sebanyak 500 liter di desa Tanjung Mariri, Kecamatan Poigar pada Kamis (15/05) malam," ucapnya.

Lanjut Faiz, penyitaan ini dilakukan setelah selang seminggu berhasil menggagalkan miras di Kecamatan Sang Tombolang dan Poigar.

"Ini sudah kesekian kali setelah penggagalan pengiriman miras jenis cap tikus pekan lalu," jelasnya.

Ipda Faiz menjelaskan bahwa penangkapan ini atas hasil dari pendalaman kasus yang sama sebelumnya di Kecamatan Sang Tombolang.

Penangkapan ini hasil dari interogasi kepada sopir yang kami tahan pekan lalu, selanjutnya Tim Satres Narkoba Polres Bolmong melakukan penyelidikan di seputaran Desa Tanjung Mariri.

MIRAS: Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) melalui Sat Res Narkoba kembali menyita 500 liter minuman keras jenis cap tikus di Desa Tanjung Mariri, Kecamatan Poigar. Siapa pemilik miras tersebut pun kini terungkap.
MIRAS: Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) melalui Sat Res Narkoba kembali menyita 500 liter minuman keras jenis cap tikus di Desa Tanjung Mariri, Kecamatan Poigar. Siapa pemilik miras tersebut pun kini terungkap. (tribunmanado.co.id/Apin Dondo)

"Pada pukul 19.40 Wita, tim berhasil mengamankan 9 karung berisi cap tikus total keseluruhan 500 liter di rumah salah satu pengecek miras inisial AL," ucapnya.

Setelah dilakukan interogasi kepada AL, Ia mengatakan bahwa cap tikus tersebut adalah milik dari YW alias Yor (warga Mariri Satu) dan AL (Mariri Satu).

"Setelah ditemukan barang bukti tersebut langsung diamankan SatresNarkoba ke Polres Bolmong untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.

Kapolres Bolmong AKBP LIDO R. Antoro mengatakan, tidak ada ruang untuk miras jenis apapun beredar di wilayah hukum Polres Bolmong,

"Kami sudah amankan miras jenis captikus kurang lebih 2.446 liter captikus,”tandasnya.

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved