Bitung Sulawesi Utara
Langgar Aturan, Warga Tandeki yang Pesta Miras Hingga Subuh Ditindak Tegas Polsek Matuari Bitung
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi meresahkan warga lain, terlebih di malam hari.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Untuk ketentraman masyarakat, Pemerintah Kota Bitung membuat aturan setiap kegiatan atau acara hanya sampai pukul 22.00 Wita.
Jika melanggar aturan tersebut langsung akan ditertibkan pihak kepolisian.
Dengan aturan tersebut Polsek Matuari Polres Bitung mendapat laporan adanya aksi pesta minuman keras (miras) hingga dini hari, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.
Selain pesta miras, juga disertai kebisingan dari suara musik keras.
Kapolsek Matuari, AKP Yusi Kristiani saat dihubungi pagi ini, Senin 12 Mei 2025 membenarkan hal tersebut.
"Benar, kami telah menindakan tegas adanya pesta miras dan memutar musik terlalu keras yang sudah melanggar aturan," tegas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, pihaknya telah mengamankan seorang warga berinisial NP, pemilik rumah di Kelurahan Tandeki, Kecamatan Matuari, yang diduga menjadi pembuat kegiatan tersebut.
Dimana menurut Kapolsek, hal itu sudah mengganggu ketentraman warga Tendeki.
Dengan begitu kata Kapolsek, kegiatan pesta miras dan musik langsung diberhentikan sedangkan pemilik rumah dibawah ke Mapolsek Matuari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemilik rumah akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami sangkakan melanggar Pasal 503 ayat 1 KUHP tentang perbuatan yang mengganggu ketertiban umum,” tambah Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi meresahkan warga lain, terlebih di malam hari.
Polsek Matuari berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin dan merespon cepat setiap aduan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketentraman lingkungan.
(TribunManado.co.id/fis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Ellen Sondakh Hadiri Pencanangan BIAS 2025 dan Penilaian Posyandu se Sulut di Girian Bitung |
![]() |
---|
Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bitung, Barang Bukti Belasan Ribu Liter Solar Sudah Dilelang |
![]() |
---|
Sejumlah Kendis Pemkot Bitung Tak Bayar Pajak, Ini Kata Akademis Unsrat Manado |
![]() |
---|
UPTD Samsat Bitung Gelar Operasi Taat Pajak, Tekankan Pentingnya Kesadaran Masyarakat |
![]() |
---|
AKP Ahmad Anugerah Minta Warga Bitung yang Jadi Korban Investasi Aplikasi Bodong Lapor ke Polres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.