Bawaslu Bolmong
Jawaban Radikal Mokodompit Soal Sanksi Peringatan Keras DKPP ke Ketua dan Anggota Bawaslu Bolmong
Sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini dilaksanakan di ruang sidang DKPP pada Senin (05/05/2025) lalu.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLMONG - Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) dijatuhi sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini dilaksanakan di ruang sidang DKPP pada Senin (05/05/2025) lalu.
Ketua Bawaslu Radikal Mokodompit dan dua anggota komisioner Bawaslu lainnya yakni Akim Mokoagow dan Nela Montolalu berstatus sebagai teradu pada perkara nomor 309-PKE-DKPP/XII/2024 yang diadukan oleh Budi Nurhamidin.
Baca juga: DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota Bawaslu Bolmong, Ini Penyebabnya
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit menanggapi dengan positif.
"Kita ambil positifnya dan jadikan motifasi tuk kedepan harus lebih baik," ucapnya kepada Tribun Manado Rabu (07/05/2025).
Meski begitu kata Radikal pihaknya juga telah menindaklanjuti beberapa temuan dan laporan selama tahapan Pilkada Bolmong tahun 2024.
"Selama tahapan pilkada Bolmong 2024, bawaslu menangani dan menindaklanjuti 8 temuan dan 15 laporan," jelasnya.
Lewat hal ini,Radikal berharap kepada siapapun kedepan yang menjadi komisioner Bawaslu Bolmong agar memperhatikan dan menindaklanjuti segala aduan.
"Kedepannya siapapun yg menjadi komisioner Bawaslu Bolmong, sekecil apapun pelanggaran yang di lakukan peserta pemilu/pilkada harus ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi agar ada kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara," ucapnya.
Hal seperti ini menurutnya juga menjadi intropeksi kedepan agar bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
"orang baik bukan berarti tidak pernah berbuat salah tetapi orang baik adalah orang yanv mengakui kesalahan dan memperbaikinya," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.