Korupsi Pengadaan Incenerator
2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Incenerator Ditahan Kejaksaan Negeri Manado
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan incenerator tahun 2019 di Dinas Linkungan Hidup (DLH) akhirnya ditahan oleh Kejari Manado.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - MANADO - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan incenerator tahun 2019 di Dinas Linkungan Hidup (DLH) Manado, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Penahanan dilakukan setelah melalui penyidikan panjang.
Kejari Manado resmi menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni, berinisial TJM dan FS.
TJM saat itu menjabat sebagai Kadis Lingkungan DLH Kota Manado tahun 2019, merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sedangkan FS salah satu penyedia Incenerator.
"Kedua resmi kita tahan malam ini setelah melalui penyidikan panjang," ujar Kepala Kajari Manado Wagiyo Santoso didampingi Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari Manado Evans E Sinulingga, Senin (5/5/2025).
Wagiyo menjelaskan, dua orang yang telah ditahan ini, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi memang sebelumnya telah memulai penyidikan panjang dan hari ini setelah diperiksa selama 5 jam langsung ditahan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasipidsus mengungkapkan bahwa satu tersangka lain akan diperiksa kembali.
"Rencana kalau tidak ada halangan satu tersangka lagi kita akan periksa besok," jelasnya.
Dia memastikan bahwa kasus ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita lakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutupi," pungkasnya.
-
Baca juga: Perkembangan Kasus Incinerator DLH Manado: 3 Tersangka Ditetapkan, 2 Sudah Ditahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/2-Tersangka-Kasus-Korupsi-Pengadaan-Incenerator-TJM-dan-FS-ditahan-Kejaksaan-Negeri-Manado.jpg)