Kasus Korupsi Incinerator
Kajari Manado Sebut Semua Pihak yang Terlibat Kasus Korupsi Incinerator Diproses Hukum, Ini Janjinya
Kata Wagiyo bahwa proses hukum dalam kasus ini akan terus berkembang, seiring dengan pengumpulan alat bukti yang sah
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Wagiyo, menegaskan keseriusannya dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembakar sampah (incinerator) yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado.
Wagiyo menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers pada, Senin (5/5/2025) di Kantor Kejari Manado.
Baca juga: Segini Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Incenerator di DLH Manado
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan wartawan terkait belum ditetapkannya Direktur PT Wira Incinerator, berinisial P alias Prabowo, sebagai tersangka.
Padahal, Prabowo disebut sebagai penerima aliran dana terbesar dari nilai proyek senilai Rp8.816.080.000, yakni sekitar 85 persen dari total anggaran yang masuk ke rekening pribadinya.
"Saya pastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan kita terus lakukan penyidikan. Insyaallah, ini perkara tidak sampai di sini," tegas Kajari Manado didampingi didampingi Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari Manado Evans E Sinulingga.
Kata Wagiyo bahwa proses hukum dalam kasus ini akan terus berkembang, seiring dengan pengumpulan alat bukti yang sah.
"Kasus terus akan berkembang, tentu kita melakukan penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, berdasarkan pada alat bukti yang kita peroleh," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kajari mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal penanganan kasus ini agar tetap transparan dan objektif.
"Tentu kita proses ini semua, kita ikuti terus kontrol dari teman-teman media termasuk masyarakat. Kita perhatikan betul," jelasnya.
Terkait belum ditahannya Prabowo, Kajari menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami alat bukti dan keterangan para saksi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
"Tidak hanya sampai di sini. Penetapan tersangka tentu berdasarkan alat bukti, baik itu keterangan saksi, ahli, perhitungan, petunjuk, dan keterangan para tersangka tentunya," tambahnya.
Wagiyo juga menekankan bahwa pihaknya akan memeriksa siapa saja yang memiliki keuntungan secara tidak sah dari proyek tersebut.
"Siapa yang kemungkinan terlibat dalam perkara ini, siapa yang punya keuntungan, secara ilegal atau tidak sah, itu akan kita proses," tegasnya.
Sosok Irjen Asep Edi Suheri Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Usai Rantis Brimob Lindas Driver Ojol |
![]() |
---|
Harga Daging Babi Terbaru di Manado Sulut Dijual Segini |
![]() |
---|
Sosok Affan Kurniawan, Driver Ojol Korban Ricuh Demo Gaji DPR RI yang Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Sosok Umar Amirudin dan Affan Kurniawan, 2 Driver Ojol Terlindas Mobil Taktis Brimob dan Dikeroyok |
![]() |
---|
Berita Populer Sulut: Sidang Perdana Kasus Dana Hibah GMIM hingga Penemuan Kerangka di Minut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.