Kasus Korupsi Incinerator
Kajari Manado Sebut Semua Pihak yang Terlibat Kasus Korupsi Incinerator Diproses Hukum, Ini Janjinya
Kata Wagiyo bahwa proses hukum dalam kasus ini akan terus berkembang, seiring dengan pengumpulan alat bukti yang sah
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Wagiyo, menegaskan keseriusannya dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembakar sampah (incinerator) yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado.
Wagiyo menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers pada, Senin (5/5/2025) di Kantor Kejari Manado.
Baca juga: Segini Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Incenerator di DLH Manado
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan wartawan terkait belum ditetapkannya Direktur PT Wira Incinerator, berinisial P alias Prabowo, sebagai tersangka.
Padahal, Prabowo disebut sebagai penerima aliran dana terbesar dari nilai proyek senilai Rp8.816.080.000, yakni sekitar 85 persen dari total anggaran yang masuk ke rekening pribadinya.
"Saya pastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan kita terus lakukan penyidikan. Insyaallah, ini perkara tidak sampai di sini," tegas Kajari Manado didampingi didampingi Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari Manado Evans E Sinulingga.
Kata Wagiyo bahwa proses hukum dalam kasus ini akan terus berkembang, seiring dengan pengumpulan alat bukti yang sah.
"Kasus terus akan berkembang, tentu kita melakukan penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, berdasarkan pada alat bukti yang kita peroleh," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kajari mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal penanganan kasus ini agar tetap transparan dan objektif.
"Tentu kita proses ini semua, kita ikuti terus kontrol dari teman-teman media termasuk masyarakat. Kita perhatikan betul," jelasnya.
Terkait belum ditahannya Prabowo, Kajari menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami alat bukti dan keterangan para saksi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
"Tidak hanya sampai di sini. Penetapan tersangka tentu berdasarkan alat bukti, baik itu keterangan saksi, ahli, perhitungan, petunjuk, dan keterangan para tersangka tentunya," tambahnya.
Wagiyo juga menekankan bahwa pihaknya akan memeriksa siapa saja yang memiliki keuntungan secara tidak sah dari proyek tersebut.
"Siapa yang kemungkinan terlibat dalam perkara ini, siapa yang punya keuntungan, secara ilegal atau tidak sah, itu akan kita proses," tegasnya.
Harga HP iPhone 15 di awal Agustus 2025, Turun Jadi Segini |
![]() |
---|
BPOM Umumkan 34 Kosmetik Berbahaya Ditarik dari Pasaran Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Gempa Bumi Guncang Darat Sulawesi Tengah, Sabtu 2 Agustus 2025, Info BMKG Magnitudonya |
![]() |
---|
Gempa Bumi Malam Ini Guncang Laut Gorontalo, Sabtu 2 Agustus 2025, Info BMKG Kekuatannya |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Pasar Bersehati Manado Semakin Turun, Pembeli Mulai Borong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.