Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Boltim

Pemkab Boltim Seriusi Laporan Masyarakat terkait Dugaan Adanya Praktek Tambang Ilegal di Buyat

Berdasarkan laporan dari masyarakat, aktivitas pertambangan ilegal itu berlangsung di Hutan Gunung Garini, Desa Buyat Barat, Kotabunan, Boltim, Sulut.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Diskominfo Boltim.
BANTUAN - Ketua TP-PKK Kabupaten Boltim, Rosita Manoppo Pobela, kembali turun langsung ke lokasi banjir untuk menyalurkan bantuan kepada warga terdampa di desa Togid, Minggu 4 Mei 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim) seriusi laporan adanya aktivitas yang diduga merupakan praktek pertambangan ilegal alias tanpa izin. 

Berdasarkan laporan dari masyarakat, aktivitas pertambangan ilegal itu berlangsung di Hutan Gunung Garini, Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Boltim, Sulawesi Utara.

Diduga, perusahaan PT Kutai Surya Mining (KSM) yang beroperasi di situ belum memiliki izin resmi. 

Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Boltim, Hasirwan Nursyamsir mengatakan dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut sebagaimana yang dilaporkan oleh warga Buyat.

“Pemkab Boltim tentunya sudah dapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas dari PT. KSM di pegunungan Garini," terang dia via telepon, Minggu 4 Mei 2025. 

Dirinya menyebut laporan tersebut tentunya akan pihaknya seriusi. 

"Tentunya pihak Pemkab akan menseriusi tentang status keberadaan PT. KSM di Gunung Garini,” kata Hasirwan.

Dirinya menyebut, saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas laporan tentang adanya aktivitas pertambangan PT KSM di Gunung Garini kepada Dinas Energie dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara (Sulut).

"Hal ini akan kami seriusi agar tidak terjadi kerugian bagi negara,” terang Hasirwan.

Menurutnya, laporan ke pihak ESDM Sulut perlu dilakukan.

Sebab, sejauh ini untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. KSM sudah dibekukan oleh Pemprov Sulut. 

“Yang pasti IUP Eksplorasi PT KSM telah dicabut oleh Pemprov pada tahun 2019," ucapnya. 

Terang dia, PT KSM belum pernah memiliki IUP OP atau IUP Operasi Produksi.

"Sehingga aktivitas pertambangan yang akan dilakukan atau sedang dilakukan adalah illegal Mining,” tegasnya.

Untuk bentuk laporan yang nantinya akan dilaporkan kepada pihak Pemprov Sulut yakni kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved