Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13 ASN

Jadwal Pencairan Gaji ke 13 ASN 2025, Juga Kisaran Besaran yang Akan Diterima Tiap Golongan

Gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan yang akan segera dicairkan oleh pemerintah kepada ASN 2025.

Editor: Alpen Martinus
Tribun manado / nielton durado
GAJI ke 13: Ilustrasi ASN Bolsel. Pencairan gaji ke 13 ASN pada Juni 2025 

Siapa yang Menerima Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, Polri, dan para hakim.

Total penerima gaji ke-13 ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.

Bagaimana Besaran Gaji Ke-13 untuk Pensiunan?

Besar gaji ke-13 yang diterima pensiunan PNS bervariasi berdasarkan golongan dan jabatan terakhir.

Penetapan besaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah gambaran mengenai besaran gaji ke-13 untuk setiap golongan pensiunan PNS:

Pensiunan PNS Golongan I

- Golongan IA: Rp 1.962.128

- Golongan IB: Rp 2.077.264

- Golongan IC: Rp 2.165.184

- Golongan ID: Rp 2.256.688

Pensiunan PNS Golongan II

- Golongan IIA: Rp 2.833.824

- Golongan IIB: Rp 2.953.776

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved