Profil
Sosok Billy Lombok, Politisi Sulawesi Utara yang Gugat Gubernur Terkait PAW dari Partai Demokrat
Sosok Billy Lombok, politisi dari Sulawesi Utara yang kini menjadi sorotan terkait PAW yang diajukan Fraksi Partai Demokrat.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Billy Lombok, politisi Partai Demokrat Sulawesi Utara yang kini menjadi sorotan.
Billy Lombok dikabarkan mengajukan gugatan ke PTUN terkait proses PAW yang diajukan Fraksi Partai Demokrat.
Pelantikan politisi Partai Demokrat Royke Anter sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut menggantikan Billy Lombok pun tertunda.
Sejatinya, Pimpinan DPRD Sulut mengagendakan paripurna pelantikan Anter pada Rabu 30 April 2025 siang.
Pelantikan tak terselenggarakan meskipun pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Sulut siap.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen menyatakan, tertundanya pelantikan karena Ketua Pengadilan Tinggi Manado tidak bisa hadir.
"Pak Ketua PT berhalangan," kata Silangen, Rabu sore.
Informasi yang dihimpun, Billy Lombok mengajukan gugatan ke PTUN terkait proses PAW yang diajukan Fraksi Partai Demokrat.

Gubernur Sulawesi Utara dan Ketua DPRD Sulut menjadi tergugatnya.
Tribun Manado pun berupaya mengkonfirmasi perihal informasi ini ke Billy Lombok, namun hingga Kamis (1/5/2025) siang, pertanyaan yang diajukan tak kunjung dijawab.
Adapun, Plt Karo Hukum Pemprov Sulawesi Utara, Dr Flora Kalalo mengakui adanya gugatan dari Billy Lombok tersebut.
"Pemprov Sulut menghormati proses hukum," kata Flora.
Manuver Billy Lombok ini pun menjadi perhatian saat ini.
Billy Lombok bukanlah orang baru di Gedung Cengkih, ia telah menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara sejak tahun 2019.
Billy baru berusia 36 tahun kala itu, termasuk legislator berusia muda yang duduk di pimpinan dewan.
Billy mengawali karier politiknya lewat kendaraan Partai Demokrat.
Politisi Sulawesi Utara ini tercatat pertama kali menjajal dunia politik pada Pileg 2014 saat umurnya baru 31 tahun.
Pada Pileg 2024, pria kelahiran 30 Oktober 1982 ini kembali terpilih dan kembali pula menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Sulut meskipun belakangan dirinya digeser DPP Partai Demokrat yang menunjuk Royke Anter
Sebagai anggota DPRD petahana, lelaki yang menamatkan pendidikan SMA di SMAN 2 Manado ini berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial daerah.
Billy tidak hanya aktif di gedung Cengkih, tetapi juga dalam berbagai organisasi kemasyarakatan.
Salah satu yang menonjol adalah perannya sebagai Ketua Komisi Pemuda Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) pada dua periode, yaitu 2005-2009 dan 2009-2014.
Selain itu, Billy Lombok juga dipercaya untuk memimpin organisasi kepemudaan lainnya, yaitu Karang Taruna Sulawesi Utara.
Sebagai Ketua Karang Taruna, ia berfokus pada pemberdayaan pemuda di tingkat lokal.
Pria yang menyelesaikan Sarjana Hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Manado ini pernah juga menjadi ketua Forum Lintas Agama Sulut.

Harta Kekayaan Billy Lombok
Penyelenggara Negara, diwajibkan untuk melaporkan data harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kewajiban ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pasal 5 ayat (3) UU tersebut menyatakan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Berdasarkan data dari laman E-LHKPN KPK yang diakses tribunmanado.co.id pada Selasa 7 Januari 2025, Billy Lombok terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 13 Maret 2024 periodik 31 Desember 2023.
Billy Lombok melaporkan memiliki satu bidang tanah disertai bangunan senilai Rp 5.500.000.000.
Ia juga melaporkan memiliki satu unit mobil senilai Rp 160.000.000, harga bergerak lainnya senilari Rp 46.000.000, dan kas setara kas senilai Rp 36.500.000.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 5.500.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 367 m2/367 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI 5.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 160.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO 2.5 D JEEP Tahun 2010, HASIL SENDIRI 160.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 46.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 36.500.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 5.742.500.000
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 5.742.500.000. (Ndo)
-
Baca juga: Buntut Tertundanya Pelantikan Royke Anter, Demokrat Sulut Surati Mahkamah Agung dan Jampidsus
Sosok Novin Karmila, Eks Plt Kabag Umum yang Dijerat Korupsi Gegara Gaya Hedon Anaknya, Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Sosok Prof Sofian Effendi, Eks Rektor UGM Sebut Jokowi Cuma Kuliah 4 Semester dan IP di Bawah 2,0 |
![]() |
---|
Sosok Kopral Bagyo Prajurit TNI Terkuat Meninggal, Pernah Koprol Ribuan Kali dan Lari Keliling Monas |
![]() |
---|
Sosok Siti Mualimah Caleg Gagal yang Bikin Heboh karena Minta Uang Damai Rp 25 Juta ke Guru Madrasah |
![]() |
---|
Sosok Missy Ratu, Mahasiswi Asal Bolmong Punya Mimpi Banggakan Orang Tua Lewat Gelar dan Prestasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.