Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PAW DPRD Sulut

Buntut Tertundanya Pelantikan Royke Anter, Demokrat Sulut Surati Mahkamah Agung dan Jampidsus

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara melayangkan surat keberatan kepada

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Glendi Manengal
Dok. Istimewa
SURAT DEMOKRAT - Screen Shot Surat DPD Partai Demokrat yang ditujukan ke Mahkamah Agung RI. Buntut Tertundanya Pelantikan Royke Anter 

TRIBUNMANADO.CO.IDDewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara melayangkan surat keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. 

Keberatan ini dilayangkan menyusul ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dalam proses pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) terkait pergantian pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Pergantian dimaksud, yakni PAW Wakil Ketua DPRD Sulut dari Billy Lombok kepada Royke Anter. Sejatinya pelantikan diagendakan pada Rabu 30 April 2025 namun tidak jadi. 

Ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi dinilai DPD Demokrat Sulut sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat undang-undang. 

Padahal, menurut aturan yang berlaku, SK Mendagri yang telah dikeluarkan wajib dilaksanakan sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan yang sah.

"Sudah ada undangan resmi yang beredar untuk proses pelaksanaan SK Mendagri tersebut. Namun, Ketua Pengadilan Tinggi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Ini memunculkan spekulasi publik dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas pelaksanaan hukum di daerah," ujar pernyataan resmi DPD Demokrat Sulut, Kamis (1/5/2025).

Lebih lanjut, DPD Demokrat Sulut juga mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, yang ditujukan khusus kepada Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, agar dilakukan penyelidikan atas ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi tersebut. 

Langkah ini diambil seiring dengan kekhawatiran DPD Demokrat atas rentetan kasus suap yang baru-baru ini menimpa lembaga peradilan, termasuk perkara CPO yang menyeret sejumlah pejabat hukum. 

Demokrat menilai bahwa untuk menjamin asas keadilan dan supremasi hukum, perlu dilakukan langkah investigatif secara terbuka dan menyeluruh.

"Jangan sampai praktik hukum di Sulawesi Utara tercoreng karena ada permainan di balik layar. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, objektif, dan transparan," tegas pernyataan dalam rilis resmi tersebut.

Dengan langkah ini, Partai Demokrat menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta menolak segala bentuk intervensi yang mencederai proses demokrasi dan hukum di Indonesia.(ndo)

(TribunManado.co.id/Ndo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved