Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan di Bitung, Ini Kata Polisi

Kejari Bitung melakukan tuntutan pidana seumur hidup bagi pelaku pembunuhan berencana dan pemerkosaan yang baru-baru ini disidangkan di PN Bitung.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fistel Mukuan
PEMUSNAHAN - Kegiatan pemusnahan barang bukti kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan, Rabu (30/4/2025). Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara. 

“Kami tetap bekerja berdasarkan hukum yang berlaku. Untuk pelaku anak, undang-undang sudah mengatur perlakuan khusus, dan itu harus kami hormati,” jelas Yadyn.

Terkait wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak agar memungkinkan hukuman lebih berat bagi pelaku kejahatan berat di bawah umur, Kajari menyatakan bahwa hal tersebut berada di ranah legislatif.

“Kalau ada dorongan dari masyarakat, itu menjadi domain DPR RI. Kami hanya menjalankan hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujarnya.

Sidang kasus Akri Djafar Ali akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Proses persidangan berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

Kajari Bitung turut menyampaikan apresiasi atas kinerja Pengadilan Negeri Bitung yang telah menjaga jalannya proses hukum secara adil dan tertib.

“Kejaksaan mendukung sepenuhnya upaya menciptakan rasa aman di Kota Bitung bersama kepolisian, TNI, dan seluruh elemen pemerintah,” pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved