Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan di Bitung, Ini Kata Polisi

Kejari Bitung melakukan tuntutan pidana seumur hidup bagi pelaku pembunuhan berencana dan pemerkosaan yang baru-baru ini disidangkan di PN Bitung.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fistel Mukuan
PEMUSNAHAN - Kegiatan pemusnahan barang bukti kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan, Rabu (30/4/2025). Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung untuk menegakkan hukum secara tegas mendapat apresiasi dari Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai

Di mana Kejari Bitung melakukan tuntutan pidana seumur hidup bagi pelaku pembunuhan berencana dan pemerkosaan yang baru-baru ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bitung.

Tuntutan berat tersebut diajukan Kejari Bitung, Sulawesi Utara, terhadap terdakwa Akri Djafar Ali, dalam kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Mutiara Ibrahim.

Dalam sidang yang digelar Selasa (22/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan berulang kali.

“Terdakwa Akri Djafar Ali secara keji dan tanpa perikemanusiaan telah merampas nyawa korban. Perbuatannya tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” tegas JPU Erly Wurara saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman penjara seumur hidup, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar restitusi sebesar Rp58.552.000 kepada keluarga korban, melalui ibunya, Teti Bakari, sebagaimana ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika tidak mampu membayar, restitusi akan dialihkan menjadi kompensasi yang dibebankan kepada negara.

Langkah tegas Kejari Bitung ini mendapatkan dukungan penuh dari Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti kasus penganiayaan dan pembunuhan, Rabu (30/4/2025), ia menyampaikan apresiasi atas tuntutan maksimal yang diajukan JPU.

“Saya mengapresiasi Kejari Bitung yang menjatuhkan tuntutan seumur hidup kepada pelaku pembunuhan. Ini penting sebagai bentuk keadilan bagi korban dan untuk menciptakan efek jera,” ujar Kapolres.

Kapolres berharap pendekatan hukum yang tegas dapat diterapkan secara konsisten terhadap seluruh pelaku pembunuhan di Kota Bitung.

Namun ia mengakui, tantangan besar masih dihadapi karena sebagian pelaku belakangan ini adalah anak di bawah umur.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Yadyn Palebangan menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 340 KUHP, dalam menuntut hukuman maksimal bagi pelaku dewasa.

“Selama pelaku bukan anak di bawah umur dan unsur-unsur pidananya terpenuhi, kami akan menuntut hukuman maksimal, termasuk penjara seumur hidup,” tegasnya.

Namun ia juga menekankan bahwa sistem peradilan pidana anak memiliki aturan tersendiri. Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas membatasi hukuman maksimal bagi pelaku anak menjadi setengah dari ketentuan umum.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved