Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Talaud 2024

Pilkada Talaud Menuju Babak Akhir, KPU Tetapkan Pemenang Usai Putusan Mahkamah Konstitusi

Komisioner KPU Kabupaten Talaud, Hilda Jein Palandung membenarkan terkait update tahapan yang tengah berlangsung untuk Pilkada Talaud.

|
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Foto KPUD Talaud
PILKADA TALAUD - Ketua Divisi Sosidikli, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Hilda Jein Palandung. Pilkada Talaud Menuju Babak Akhir, KPU Siap Tetapkan Pemenang Usai Putusan Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini update terkini Pilkada Talaud 2024.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud telah digelar pada Rabu, 9 April 2025, di Kecamatan Essang.

Hasil rekapitulasi suara Pilkada Talaud menunjukkan pasangan calon nomor urut 3, Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan, unggul dengan perolehan 21.144 suara.

Mereka mengalahkan pasangan nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, yang meraih 20.410 suara. 

Baca juga: Talaud Selatan Bersiap Mekar, Supriyadi Pangellu: Akhir Penantian Panjang dan Awal Kemandirian Baru

Meskipun pasangan Irwan-Haroni unggul dalam PSU di Kecamatan Essang dengan 1.510 suara dibandingkan 1.112 suara untuk Welly-Anisya, hasil tersebut tidak mengubah posisi pemenang secara keseluruhan.

Selisih suara antara kedua pasangan meningkat menjadi 756 suara setelah PSU.

Namun, hasil ini belum final.

Pasangan Irwan-Haroni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil PSU.

Sidang pendahuluan untuk perkara ini dijadwalkan pada Jumat, 25 April 2025. 

Dihubungi Tribunmanado.co.id, Komisioner KPU Kabupaten Talaud, Hilda Jein Palandung membenarkan terkait update tahapan yang tengah berlangsung untuk Pilkada Talaud.

"Benar, hari ini ada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut 2, tahapannya menunggu hasil putusan di MK," Ujar Palandung, Selasa (29/4/2025).

Dengan demikian, penetapan resmi pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud akan menunggu putusan akhir dari MK.

Proses ini menunjukkan dinamika demokrasi di daerah perbatasan seperti Talaud, yang terus berupaya menjaga integritas dan keadilan dalam pemilihan kepala daerah.

Sebagai informasi, setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU), tahapan yang dilakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) umumnya mengikuti alur berikut, sesuai regulasi pemilu (terutama PKPU dan aturan teknis lainnya):

Rekapitulasi Hasil PSU di Tingkat TPS

Setelah pemungutan suara selesai, KPPS melakukan penghitungan suara di TPS dan membuat berita acara hasil penghitungan.

Rekapitulasi Berjenjang

Hasil penghitungan suara dari TPS dibawa ke tingkat yang lebih tinggi untuk direkap:

  • Tingkat Kecamatan (PPK)
  • Tingkat Kabupaten/Kota (KPU Kabupaten/Kota)

Penetapan Hasil Pemilihan

Setelah rekapitulasi selesai dan tidak ada sengketa atau semua sengketa selesai, KPU menetapkan hasil pemilihan.

(Jika ada sengketa baru ke Mahkamah Konstitusi, penetapan hasil ditunda hingga ada putusan MK.)

Penetapan Pasangan Calon Terpilih

KPU mengumumkan secara resmi pasangan calon terpilih berdasarkan hasil PSU dan keseluruhan hasil pemilu/pilkada.

Pengusulan Pelantikan

Setelah calon terpilih ditetapkan, KPU mengusulkan pelantikan kepada pejabat berwenang (presiden untuk gubernur, menteri dalam negeri untuk bupati/wali kota).

PSU dilakukan atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga KPU wajib melaporkan hasil PSU ke MK sesuai tenggat waktu yang diberikan, sebelum ada putusan final dari MK. 

Sebagai Informasi:

Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 51/PHPU.BUP- XXIII/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS 8 desa, Rabu 9 April 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved