Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Talaud 2024

Pilkada Talaud: Welly-Anisya Raih Suara Terbanyak, Segera Ditetapkan jadi Bupati dan Wabup Terpilih

Dengan hasil PSU tersebut, pasangan nomor urut 3 Welly Titah – Anisya Gretsya Bambungan tercatat sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Talaud

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tim Welly Titah dan Anisya Bambungan
PEMENANG - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud Welly Titah dan Anisya Bambungan jadi jawara Pilkasa Talaud, usai PSU di Kecamatan Esaang, Talaud, Sulawesi Utara, Rabu (9/4/2025). Pilkada Talaud: Welly-Anisya Raih Suara Terbanyak, Segera Ditetapkan jadi Bupati dan Wabup Terpilih 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini hasil akhir Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Talaud 2024.

Setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan TPS yang tersebar di delapan desa Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara.

Pleno Kecamatan dilaksanakan pada Kamis, 10 April 2025, di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Essang.

Baca juga: Kata Welly Titah Usai PSU Talaud, Ini Kemenangan Rakyat, Saya Hanya Bisa Mengucap Syukur

Berikut hasil suara dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud pasca PSU:

Paslon 1 Moktar Arunde Parapaga – Ade Yeswa Sahea: 6 suara

Paslon 2 Irwan Hasan – Haroni Mamentiwalo: 1.512 suara

Paslon 3 Welly Titah – Anisya Gretsya Bambungan: 1.110 suara

Paslon 4 Tammy Wantania – Djekmon Amisi: 0 suara

Paslon 5 Yopi Saraung – Adolf Seweran Binilang: 1 suara

Dari total 3.007 pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 2.645 yang menggunakan hak pilihnya.

Termasuk di dalamnya 13 pemilih pindahan (DPPh).

Jumlah suara sah tercatat 2.629, sedangkan suara tidak sah sebanyak 16 suara.

Pleno Kabupaten dan Penetapan Hasil Pilkada

Selanjutnya, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten untuk rekapitulasi hasil PSU dan penetapan hasil akhir Pilkada Talaud 2024, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Talaud, Andri Sumolang, menyampaikan bahwa pihaknya akan menetapkan hasil tersebut maksimal dalam waktu 3 hari,

Dimana hal tersebut sesuai aturan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved