Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cap Tikus di Manado

Identitas Pemilik 2.469 Botol Cap Tikus Disita Polsek Malalayang Manado, Akan Dibawa ke Minahasa

Miras tersebut ditemukan di dalam 103 dos asegar yang dimuat di atas mobil pick-up berwarna silver, pada hari Selasa, 29 April 2025.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Polsek Malayang
CAP TIKUS - Polsek Malalayang Polresta Manado, Sulawesi Utara, menggagalkan penyeludupan pengiriman minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus yang dikemas dalam botol plastik ukuran 600 ml, Selasa (29/4/2025). Miras tersebut diduga akan dibawa ke penampungan yang berada di Minahasa. 

TRIBUNKANADO.CO.ID- Meski kerap ditangkap, namun warga tak pernah bosan untuk melakukan penyelundupan minuman keras jenis cap tikus di wilayah Sulawesi Utar.

Kali ini nasib apes dialami oleh seorang berinisial RR warga Manado.

Cap tikus tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Minahasa.

Baca juga: 2.469 Botol Cap Tikus Ilegal dari Manado Gagal Beredar di Pasaran, Mobil Dicegat Polisi

Namun dalam perjalanan berhasil ditahan oleh Polsek Malalayang.

Kemudian barang bukti cap tikus disita.

Pihak kepolisian dari Polsek Malalayang Polresta Manado berhasil mengungkap penyeludupan pengiriman minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dikemas dalam botol plastik ukuran 600 ml. 

Miras tersebut ditemukan di dalam 103 dos asegar yang dimuat di atas mobil pick-up berwarna silver, pada hari Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 11.30 Wita.

Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh polisi mengenai pengiriman miras ilegal yang rencananya akan dikirim ke penampungan di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

 Anggota Polsek Malalayang, Aipda Jenry Wuwung dan Bripka Rifandy Adompo, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, dan menemukan miras yang sudah dikemas rapi.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2.469 botol miras cap tikus ukuran 600 ml," ujar AKP Elwin.

Miras tersebut diduga akan dipasarkan tanpa izin yang sah.

"Identitas pemiliknya diketahui bernama RR, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Batu Kota, Kecamatan Malalayang, Kota Manado," ujarnya.

Diketahui operasi ini dipimpin langsung oleh AKP Elwin Kristanto yang langsung mengamankan barang bukti, melakukan penyitaan, serta menyusun laporan polisi.

Selain itu, polisi juga memeriksa saksi-saksi terkait dan mempersiapkan pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelaku.
 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved