Bank Indonesia
Daftar 4 Jenis Uang Kertas yang Akan Ditarik dari Peredaran, Segera Tukarkan ke Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.
Berdasarkan laman resmi BI, terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih dapat ditukarkan oleh masyarakat pada jangka waktu tertentu.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Sedangkan jangka waktu penukaran uang kertas ini bervariasi tergantung tanggal pencabutan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75 Persen Termasuk di Sulut, Ini Tujuan Utamanya |
![]() |
---|
Sosok Joko Supratikto Kepala BI Sulawesi Utara, Lulusan Magister Filipina yang Hobi Bersepeda |
![]() |
---|
Ekspedisi Kas Keliling BI Bawa Uang Layak Edar Rp 5,1 M ke Lima Pulau Terluar Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Jadwal Pemesanan dan Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia, Ada Link Pendaftaran |
![]() |
---|
Bank Indonesia Buka Penukaran Uang di 22 Lokasi, Semarak Rupiah Ramadan dan Idul Fitri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.