Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bank Indonesia

Daftar 4 Jenis Uang Kertas yang Akan Ditarik dari Peredaran, Segera Tukarkan ke Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/pricearea.com
UANG: Ilustrasi uang kertas. BI akan menarik empat jenis uang kertas dari peredaran. 

Pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.

Berdasarkan laman resmi BI, terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih dapat ditukarkan oleh masyarakat pada jangka waktu tertentu. 

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Sedangkan jangka waktu penukaran uang kertas ini bervariasi tergantung tanggal pencabutan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved