Kota Langowan
Langowan Menuju Kota Otonom: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Secara umum, ada 5 kategori persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni administratif, teknis, kewilayahan, sosial budaya, serta kemampuan keuangan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Langowan Jadi Calon Kota Baru, Ini Syarat Pemekaran Daerah
Belakangan ini, Langowan ramai diperbincangkan sebagai calon daerah otonom baru (DOB).
Dorongan agar Langowan bisa berdiri sendiri sebagai kota dan mengelola pembangunan secara lebih fokus terus digaungkan oleh berbagai elemen masyarakat.
Lantas, apa saja syarat agar sebuah daerah bisa dimekarkan?
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan sejumlah syarat ketat bagi daerah yang ingin dimekarkan dan naik status menjadi kota.
Baca juga: Kabar Baik, Langowan Akan Jadi Kota Mandiri, Berikut 32 Daerah yang Layak Dimekarkan
Aturan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Secara umum, ada lima kategori persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni administratif, teknis, kewilayahan, sosial budaya, serta kemampuan keuangan daerah.
Secara administratif, usulan pemekaran harus diajukan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah kabupaten induk, serta mendapatkan rekomendasi gubernur dan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
Dari sisi teknis, calon kota harus memiliki minimal empat kecamatan dan jumlah penduduk sekitar 100.000 jiwa.
Selain itu, daerah tersebut harus menunjukkan potensi ekonomi yang kuat, mampu membiayai sendiri penyelenggaraan pemerintahan, serta memiliki infrastruktur dasar seperti jalan, perkantoran pemerintahan, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.
Syarat kewilayahan juga menjadi perhatian. Calon kota harus memiliki batas wilayah yang jelas dan disepakati bersama.
Secara karakteristik, wilayah ini harus menunjukkan dominasi aktivitas perkotaan seperti perdagangan, jasa, dan industri.
Dari aspek sosial budaya, masyarakat di wilayah tersebut harus memiliki kesamaan budaya dan menunjukkan kesiapan sosial untuk menjadi kota.
Tak kalah penting, pemerintah daerah baru juga harus menjalani masa persiapan selama 3 hingga 5 tahun sebelum bisa diresmikan menjadi kota otonom sepenuhnya.
Selama masa ini, evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah mengingatkan, syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemekaran daerah benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat, bukan semata-mata ambisi politik sempit.
Saat ini, sejumlah daerah di Indonesia tengah mengkaji potensi untuk mengajukan status baru sebagai kota, seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan jumlah penduduk yang terus meningkat.
Berikut daftar lengkap 32 Calon DOB yang dinilai layak:
Kabupaten/Kota:
Kabupaten Pantai Barat Mandailing
Kabupaten Renah Indojati
Kabupaten Kikim Area
Kabupaten Bogor Barat
Kabupaten Sukabumi Utara
Kabupaten Garut Selatan
Kabupaten Adonara
Kabupaten Berau Pesisir Selatan
Kabupaten Paser Selatan
Kabupaten Talaud Selatan
Kabupaten Bone Selatan
Kabupaten Boliyohuto
Kabupaten Gorontalo Barat
Kabupaten Kepulauan Obi
Kabupaten Wasile
Kabupaten Grime Nawa
Kabupaten Yapen Timur
Kabupaten Pulau Numfor
Kabupaten Ketengban
Kabupaten Muyu
Kabupaten Admi Korbai
Kabupaten Imekko
Kabupaten Kokas
Kabupaten Raja Ampat Selatan
Kabupaten Moskona
Kota Maumere
Kota Langowan
Kota Lembah Baliem
Kota Manokwari
Provinsi:
Provinsi Kepulauan Nias
Provinsi Bolaang Mongondow Raya
Provinsi Pulau Sumbawa
Pemekaran Kota Langowan
YSK menyampaikan hal itu saat meresmikan pastori GMIM Eben Heazer Panasen di Kecamatan Kakas Barat, Minggu (27/4/2025).
"Daerah Otonomi Baru sudah dibuka kembali. Kota Langowan sudah lama kita usulkan, dan kini kita ajukan lagi. Kabar baiknya, Langowan akan menjadi kota mandiri," ungkap Gubernur YSK.
Ia juga menambahkan, dengan empat kecamatan yang ada, Langowan sudah memenuhi prasyarat pembentukan DOB.
Pemerintah Provinsi Sulut pun berkomitmen mendampingi proses ini hingga terbentuk pemerintahan baru yang efektif.
"Minggu depan, saya akan ke Jakarta untuk rapat dengar pendapat bersama DPR guna membahas kelanjutan pemekaran Langowan," tambahnya.
Diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) menilai Kota Langowan sebagai salah satu calon Daerah Otonomi Baru (DOB) yang layak dibentuk.
Dalam daftar resmi Calon DOB yang Layak, yang diterima Tribun Manado, Sabtu (26/4/2025), tercatat sebanyak 32 wilayah di Indonesia dianggap memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Termasuk di antaranya, Kota Langowan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Dirjen OTDA Kemendagri, Prof. Dr. Akmal Malik, M.Si, pada Kamis, 24 April 2025.
Komisi II DPR RI kemudian meminta pemerintah pusat mempercepat penyelesaian draft regulasi.
Potensi Besar Langowan
Secara geografis, Langowan memiliki luas wilayah sekitar 380 km⊃2; dengan jumlah penduduk sekitar 60.000 jiwa (perkiraan 2024).
Selama ini, Langowan dikenal sebagai salah satu sentra utama pertanian hortikultura di Sulut, khususnya untuk komoditas seperti tomat, cabai, dan wortel.
Langowan juga menawarkan potensi besar di bidang agrowisata.
Kawasan ini disebut-sebut siap menjadi destinasi wisata baru yang menarik di Sulawesi Utara.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Kabar Duka, Anggota Panitia Pembentukan Kota Langowan Sulut Veldrie Godfried Piri Meninggal |
|
|---|
| Kota Langowan Perlu Lewati Proses Daerah Persiapan 3 Tahun, Komisi II DPR RI: Kita Cek Kemampuan |
|
|---|
| P2KL Bertemu Pemprov Sulut, Matangkan Pembentukan Kota Langowan, Muncul Usulan Ini |
|
|---|
| Langowan Minahasa di Ambang Sejarah Baru, Ini Harapan Warga: Semoga Cepat Terwujud |
|
|---|
| Setelah 25 Tahun Perjuangan, Langowan Siap Berdiri Sendiri sebagai Kota Mandiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/LANGOWAN-Patung-Schwarz-di-Kota-Langowan-TRIBUN-MANADO-DOKUMEN.jpg)