Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hardiknas 2025

Aturan Upacara Hardiknas 2025, Susunan Acara dan Pakaian yang Digunakan, Sudah Ada Surat Edaran

Upacara ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, menghormati jasa para pahlawan pendidikan

Editor: Alpen Martinus
ISTIMEWA
HARDIKNAS: Ilustrasi upacara Hardiknas di SMA Negeri 1 Bitung, Selasa (2/5/2018). Berikut aturan upacara Hardiknas 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sangat jarnag terjadi, pemerintah mengatur langsung jalannya upacara.

Upacara yang diatur kali ini adalah Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Upacara akan dilaksanakan serentak para 2 Mei 2025.

Baca juga: BERITA FOTO: Meriahnya Pawai Hardiknas 2024 di Tomohon Sulawesi Utara

Sudah ada aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Mulai dari aturan pelaksanaan upacara sudah lengkap.

Termasuk dengan aturan pakaian yang digunakan saat upacara.

Tahun ini, Hardiknas 2025 jatuh pada hari Jumat, 2 Mei 2025.

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), seluruh instansi pendidikan di Indonesia akan melaksanakan upacara bendera dengan penuh khidmat. 

Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.

Upacara ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, menghormati jasa para pahlawan pendidikan, serta memperkuat komitmen dalam memajukan dunia pendidikan nasional.

Susunan Upacara Bendera Hardiknas 2025

Menurut Surat Edaran Mendikdasmen tentang Pedoman Hardiknas 2025, berikut susunan upacara bendera Hari Pendidikan Nasional 2025:

  1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
  2. Pembina Upacara tiba di tempat upacara;
  3. Penghormatan kepada Pembina Upacara;
  4. Laporan Pemimpin Upacara;
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
  7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan
  10. Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana
    Karya Satya (jika ada);
  11. Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
  12. Pembacaan do’a*;
  13. Laporan Pemimpin Upacara;
  14. Penghormatan kepada Pembina Upacara;
  15. Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
  16. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Aturan Pakaian saat Upacara Bendera Hardiknas 2025

  1. Pegawai: Pakaian adat daerah/tradisional
  2. Pendidik: Pakaian adat daerah/tradisional
  3. Siswa/Murid: Pakaian adat daerah/tradisional
  4. Mahasiswa: Pakaian adat daerah/tradisional
  5. Petugas Upacara: Sesuai ketentuan
  6. Pakaian yang dikenakan wajib sesuai dengan norma kepantasan, tidak menghambat mobilitas, dan tidak membebani undangan dan peserta upacara.

Sejarah Hardiknas 2025

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap tanggal 2 Mei sebagai bentuk penghargaan bangsa Indonesia terhadap pentingnya pendidikan dalam membangun peradaban. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved