Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ibu Kota Nusantara

Ini Fasilitas yang Akan Diperoleh ASN di IKN, Tapi Pemindahan Masih Ditunda

Proses tersebut juga menyesuaikan dengan kesiapan infrastruktur dan organisasi kementerian serta lembaga di ibu kota baru.

Editor: Alpen Martinus
OIKN
IKN: Lapangan Upacara dengan latar Istana Negara dan Kantor Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN). KemenpanRB akan memberikan fasilitas penuh ke ASN yang sudah berkeluarga 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelum memindahkan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah memastikan fasilitasnya sudah tersedia.

Pemerintah memastikan akan menyediakan fasilitas maksimal untuk mereka.

Namun tak semua ASN akan mendapatkan fasilitas hunian penuh.

Baca juga: Jokowi: Investasi Proyek Ibu Kota Nusantara Sudah Rp 56,2 Triliun di Luar APBN

Ada kriteria sendiri yang akan diterapkan oleh KemenpanRB.

Pemindahan ASN memang saat ini sedang ditunda, lantaran akan diseleksi ulang.

Pemindahan akan dilakukan secara bertahap.

Pemerintah memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya mereka yang sudah berkeluarga, akan mendapatkan fasilitas hunian dinas secara penuh.

Pemindahan ASN ke IKN ini dalam rangka proses pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan. 

"Setiap pegawai ASN yang berkeluarga akan mendapat satu unit penghunian dinas. Jadi, satu ASN satu unit, itu yang dijanjikan waktu itu,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Namun, Rini mengungkapkan bahwa waktu pasti pemindahan ASN secara bertahap ke IKN masih menunggu kepastian dan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Proses tersebut juga menyesuaikan dengan kesiapan infrastruktur dan organisasi kementerian serta lembaga di ibu kota baru.

Selain hunian dinas, pemerintah juga tengah menyiapkan skema tunjangan khusus bagi ASN yang menjadi gelombang pertama pemindahan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi stimulan agar proses relokasi ke IKN berjalan lancar.

"Pegawai ASN yang dipindah tahap pertama tentu perlu diberikan tunjangan khusus, untuk mendorong stimulan ASN yang lain siap pindah ke IKN,” jelas Rini.

Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Perintah Prabowo

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menunda pemindahan ASN ke IKN yang semula direncanakan berlangsung pada 2024.

Penundaan ini disampaikan secara resmi kepada seluruh kementerian dan lembaga melalui surat yang ditandatangani MenPAN RB pada 24 Januari 2025.

Penundaan dilakukan karena sejumlah kementerian dan lembaga masih menjalani proses penataan struktur organisasi, menyusul perubahan susunan kabinet dan penyesuaian fungsi antarinstansi.

"Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada tanggal 24 Januari 2025," jelas Rini dalam rapat.

Selain itu, pembangunan fasilitas perkantoran dan hunian di IKN juga masih terus dikebut, seiring dengan perubahan kebutuhan akibat penambahan atau pengurangan jumlah kementerian dan lembaga.

Rini menambahkan, pemindahan ASN ke IKN menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

Terlebih, peraturan presiden (perpres) terkait pemindahan IKN belum ditandatangani.

"Adapun jadwal finalnya nanti akan kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden. Mengingat juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh bapak presiden," pungkas Rini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved