Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Bitung

Ancam Warga Perum Danowudu dengan Panah Wayer, Pria di Bitung Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Pelaku inisial ML mengancam warga sekitar sekitar pukul 23.00 Wita, Senin (21/4/2025). Kini ML ditangkap Polres Bitung.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Frandi Piring
Dok. Humas Polres Bitung
DITANGKAP - Pelaku ML (36), pria yang ancam warga Perumahan Danowudu dengan panah wayer ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Warga Perumahan Mandiri di Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, diresahkan oleh aksi seorang residivis yang mengancam dengan senjata panah wayer.

Pelaku berinisial ML (36), seorang buruh harian.

ML yang berstatus residivis kasus penganiayaan ini mengancam warga sekitar sekitar pukul 23.00 Wita, Senin (21/4/2025).

Warga yang merasa terancam segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti segera bergerak menuju lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, tim langsung menuju rumah pelaku dan melakukan pemeriksaan.

"Dari hasil penggeledahan, tim menemukan tiga buah anak panah wayer serta satu buah pelontar yang disembunyikan di bawah tempat tidur," ujar Iptu Indra, Selasa (22/4/2025).

Lanjutnya, pelaku diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah pelontar panah serta tiga buah anak panah wayer berbahan besi, dengan bagian belakang terikat tali plastik berwarna biru.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya. (Fis)

-

Baca juga: Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Rudapaksa di Bitung Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Kajari

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved