Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Kabar Baik Soal Tukin Dosen ASN, Segera Dibayarkan pada Juli 2025, Ini Aturannya

Menurut Sri Mulyani, sejak tahun 2013, dosen ASN memang tidak menerima tunjangan kinerja. Sebagai gantinya, mereka diberikan tunjangan profesi.

Istimewa/HO
TUNJANGAN KINERJA - Kabar Baik Soal Tukin Dosen ASN, Segera Dibayarkan pada Juli 2025, Ini Aturannya 

“Berarti paling dekat itu akan menyelesaikan bulan Juli setelah satu semester hingga Juni,” kata Brian di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Penilaian dosen akan dilakukan selama satu semester mulai dari Januari hingga Juni 2025. Sementara pencairan dilakukan setelah menyelesaikan penilaian kinerja pada tepatnya Juli 2025.

"Jadi kinerjanya tentu akan kita lihat, dan dosen ini berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya dalam arti tidak bisa kita melihat snapshot satu bulan, satu bulan, satu bulan, karena dia bukan pekerja yang hadir, yang bekerja, di kantor, lalu pulang," ujarnya.

“Jadi tidak bisa kita hanya lihat satu bulan, karena dalam peraturan yang sudah kita susun, itu kita akan membutuhkan capaian kinerja dan prestasi itu setiap satu semester,” lanjut dia.

Brian mengatakan, saat ini ia sedang memikirkan tenga penyusunan Peraturan Menteri (Permen) dan Pentunjuk Teknis (Juknis) terkait pencairan tukin Penyusunan Permen dan Juknis rencananya akan rampung pada bulan April 2025 ini.

"Permen kita targetkan minggu ini. Lalu, juknis, itu kita harapkan bulan April ini sudah selesai," jelas Brian.

Berikut besaran tukin yang akan diterima para dosen ASN Kemendikti Saintek:

  • Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
  • Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Bukan sekadar tambahan penghasilan

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan, tunjangan kinerja (tukin) dosen bukan hanya sekadar tambahan penghasilan.

"Jadi, sebetulnya kami informasikan bahwa tukin ini bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi instrumen strategis untuk mendorong birokrasi untuk lebih adaptif, produktif, dan berorientasi kepada hasil," kata Rini saat ditemui di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

Rini menuturkan, Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek telah diterbitkan.

Dengan perpres tersebut, Rini berharap para dosen di semua perguruan tinggi di Indonesia meningkatkan kinerjanya

"Pemberian tukin ini bukan semata-mata soal angka, tetapi kaitannya dengan kualitas kinerja dan kontribusinya kepada masyarakat," ucap dia.

Rini mengatakan, tukin bagi dosen diberikan berdasarkan kelas jabatan dan sesuai dengan hasil evaluasi jabatan. Sebagai informasi, tukin dosen ASN Kemendikti Saintek akan cair pada Juli mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved