Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Kabar Baik Soal Tukin Dosen ASN, Segera Dibayarkan pada Juli 2025, Ini Aturannya

Menurut Sri Mulyani, sejak tahun 2013, dosen ASN memang tidak menerima tunjangan kinerja. Sebagai gantinya, mereka diberikan tunjangan profesi.

Istimewa/HO
TUNJANGAN KINERJA - Kabar Baik Soal Tukin Dosen ASN, Segera Dibayarkan pada Juli 2025, Ini Aturannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada Februari 2025 lalu, sejumlah dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi. 

Tuntutan mereka jelas tunjangan kinerja (tukin) yang tak kunjung diterima selama lima tahun terakhir.

Aksi ini menarik perhatian publik dan pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun akhirnya angkat bicara untuk meluruskan duduk perkaranya.

Menurut Sri Mulyani, sejak tahun 2013, dosen ASN memang tidak menerima tunjangan kinerja.

Baca juga: Anak Sekolah Minggu Jemaat GMIM Betel Kapoya Melayani Tuhan Lewat Tarian Paskah

Sebagai gantinya, mereka diberikan tunjangan profesi, khususnya bagi yang telah memiliki sertifikasi pendidik.

“Jadi mereka mendapatkan tunjangan profesi bagi yang bersertifikasi. Bukan tukin,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Ia menjelaskan, pada masa-masa awal kebijakan ini diterapkan, tunjangan profesi dosen justru lebih besar dibanding tukin pegawai Kemendikti Saintek, sehingga tak menimbulkan protes.

“Waktu tunjangan profesi lebih tinggi, semua bisa menerima. Enggak ada yang ribut soal tukin karena memang secara nominal dosen lebih baik dari pegawai lainnya,” tambahnya.

Namun kondisi itu berubah. Tukin pegawai Kemendikti Saintek terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, seiring peningkatan kinerja kementerian.

Sementara itu, tunjangan profesi dosen cenderung stagnan, sehingga kini terasa timpang.

Di sisi lain, sistem pemberian tunjangan di perguruan tinggi juga berbeda-beda. Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) tidak mendapat tunjangan profesi karena mereka sudah menerapkan sistem remunerasi internal.

Sementara itu, PTN Badan Layanan Umum (BLU) ada yang memiliki sistem remunerasi, namun belum semuanya mampu menjalankannya dengan optimal.

“Beberapa BLU memang sudah mulai membangun sistem remunerasi sendiri, tapi tidak semua mampu. Ini juga jadi salah satu tantangan,” terang Sri Mulyani.

Aksi demonstrasi ini pun menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan kesejahteraan dosen ASN, yang peran dan kontribusinya dalam pendidikan tinggi sangat vital.

Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, berikut perkiraan perbedaan tunjangan profesi dan tukin dosen ASN Kemendikti Saintek:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved