Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Pjs Ketua BPMS GMIM Janny Rende: Selama Ini Dana Hibah Masuk ke Kas Perbendaharaan Sinode

Pjs Ketua BPMS GMIM Janny Rende menjelaskan bahwa selama ini dana hibah masuk ke kas perbendaharaan sinode.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Frandi Piring
Rhendi Umar/TribunManado.com
DANA HIBAH - Pjs Ketua BPMS GMIM Janny Rende menjelaskan bahwa selama ini dana hibah masuk ke kas perbendaharaan sinode, Kamis (17/4/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pjs Ketua BPMS GMIM Janny Rende memberikan penjelasan terkait langkah penetapan tersangka kepada Pendeta Hein Arina.

Rende mengatakan bahwa GMIM sangat mendukung proses hukum yang sementara berjalan saat ini.

Di sisi lain, Rende melihat Pendeta Hein Arina sudah mendapatkan banyak penghakiman dari media hingga dia perlu mendapatkan dukungan moral.

"Jadi kedatangan kami tadi di Bandara serta mengantar Pendeta Hein Arina ke Polda Sulut, itu merupakan dukungan moril dengan disertai dengan doa bersama," jelasnya.

Kata Janny Rende, dana hibah selama ini masuk dalam satu kas yang sama yaitu kas perbendaharaan sinode.

"Jadi selama ini tidak pernah saya ketahui, bahwa itu masuk ke kas pribadi.

Maka jika ada yang mengatakan bahwa ini menguntungkan pribadi, itu tidak sesuai dengan apa yang selama ini saya alami waktu menjadi BPMS dari tahun 2018-2022," jelasnya.

Menurutnya, pihak penasehat hukum sementara menyusun berkas untuk dibawa ke Praperadilan untuk menguji apakah benar asas-asas yang diberikan kepada Hein Arina sudah benar atau sebaliknya.

"Kita akan lihat kedepannya, karena kita juga tidak bisa melihat hal itu secara gamblang.

Tapi, kalau dilihat surat panggilan bisa dilihat bahwa itu penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara," jelasnya.

Sebelumnya, pihak sinode GMIM juga telah angkat bicara terkait dugaan tindak korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut.

Humas Sinode GMIM John Rori menuturkan alur penyaluran dana hibah tersebut.

Dijelaskannya, dana hibah sebesar Rp21 miliar pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2023, jelas peruntukannya. 

"Digunakan untuk kerohanian, pendidikan, kesehatan serta pembangunan gedung gereja sesuai permohonan," kata Rori kepada Tribunmanado.com via WA pada Jumat (11/4/2025) lalu.

Lanjut Rori, dana disalurkan langsung kepada pelaksana kegiatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved