Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Hibah GMIM

Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut, Andi Silangen Dicecar Puluhan Pertanyaan

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dr Fransiscus Andi Silangen, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sulut.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
TribunManado/Rhendi Umar
DANA HIBAH - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dr Fransiscus Andi Silangen, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Selasa (15/4/2025). Dalam pemeriksaan tersebut dirinya dicecar puluhan pertanyaan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dr Fransiscus Andi Silangen, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Selasa (15/4/2025). 

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam, dimulai pukul 10.00 WITA hingga 20.00 WITA.

Silangen tampak mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam saat datang ke kantor Polda. 

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Silangen menyampaikan bahwa dirinya datang dalam kapasitas sebagai pimpinan DPRD periode 2021–2023 untuk memberikan keterangan terkait kasus dana hibah GMIM tahun 2020 sampai 2023. 

"Kapasitas saya sebagai pimpinan dewan tahun 2021-2023, keterangan saya sudah sampaikan secara detail kepada penyidik dan dijawab seluruhnya," jelasnya. 

Ia juga mengungkapkan bahwa ia menerima banyak pertanyaan dari penyidik yang berkaitan dengan pembahasan anggaran hibah. 

"Jadi pertanyaan itu tentang pembahasan APBD, karena dana hibah ini masuk dalam kerangka di dalamnya. Karena APBD ini didalamnya ada beberapa komponen yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan," jelasnya. 

Lebih lanjut, Silangen menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan hibah telah sesuai dengan prosedur. 

"Sudah sesuai nanti selanjutnya bisa ditanyakan kepada penyidik," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Pemprov Sulut mengalokasikan, mendistribusikan, dan merealisasikan dana hibah senilai Rp 21,5 miliar dalam APBD selama tahun 2020 hingga 2023.

Namun, pelaksanaannya diduga dilakukan secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. 

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 8,9 miliar.

Modus yang digunakan dalam kasus ini antara lain mark-up penggunaan dana, penyimpangan peruntukan, dan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif. 

Saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved