Tarif Jalan Tol
Tarif Jalan Tol Direncanakan Akan Naik Lagi, Tapi Kondisi dan Layanan Jadi Sorotan
Pun pengelola jalan tol harus menyesuaikan dengan pelayanan dan kondisi jalan yang mereka miliki.
Dody menjelaskan bahwa kenaikan tarif jalan tol secara reguler diajukan permohonannya oleh BUJT.
SPM merupakan satu dari sekian syarat yang harus dipenuhi oleh BUJT ketika hendak menaikkan tarif jalan tol.
Dody pun menekankan kepada para BUJT agar tidak mengurus SPM hanya ketika ingin mengajukan permohonan tarif jalan tol.
"Kami harus memastikan bahwa para badan usaha jalan tol ini tidak hanya fokus mengurus SPM-nya hanya saat dia meminta kenaikan tarif," kata Dody ketika ditemui di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Ia pun memastikan bahwa dalam memproses permohonan kenaikan tarif, Kementerian PU kini lebih prudent atau hati-hati.
"Prosesnya agak lebih prudent sekarang. Yang penting jalan tol ini harus berfungsi maksimal untuk masyarakat karena itu kan berbayar," ujar Dody.
Ia juga menyebut sekarang sudah ada tim dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU yang meninjau langsung ke lapangan mengecek kondisi jalan tol.
"Secara berkala sekarang tim dari [Direktorat] Jalan Bebas Hambatan, tim dari BPJT turun, mengecek secara berkala," ucap Dody.
DPR Soroti Jalan Rusak di Tol
Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto sempat menyoroti bagaimana sebagian besar ruas jalan tol di Indonesia saat ini tidak memenuhi SPM.
Sorotan itu dilontarkan saat menjelang bulan Ramadan dan Lebaran 2025.
"Saya melihat langsung bagaimana banyak jalan tol yang berlubang. Bahkan saya mengetes langsung bahu jalan yang digunakan untuk kedaruratan dalam kondisi tidak bagus, dan ini gimana kalau sewaktu-waktu digunakan bisa lebih berbahaya," kata Edi kepada wartawan Rabu, 26 Februari 2025.
Edi berpandangan dengan tidak terpenuhinya SPM, pemerintah telah mengabaikan aturan yang seharusnya ditegakkan secara optimal.
Dia menekankan bahwa pengelola jalan tol memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan yang aman dan nyaman bagi pengguna.
Edi mengacu pada beberapa regulasi yang menurutnya telah dilanggar, di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta beberapa peraturan turunannya seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015.
| BMKG Mendeteksi Adanya Gempa Bumi di Belu NTT, Senin 27 April 2026 |
|
|---|
| Gempa Bumi di Bitung Sulut, Senin 27 April 2026, BMKG: Magnitudo 2,8 |
|
|---|
| BMKG Mendeteksi Adanya Gempa Bumi di Seram Bagian Barat Maluku, Senin 27 April 2026 |
|
|---|
| Info BMKG: Gempa Bumi di Waropen Papua, Senin 27 April 2026, Kedalaman 10 Kilometer |
|
|---|
| BMKG Mendeteksi Gempa Bumi di Biak Numfor Provinsi Papua, Senin 27 April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Jalan-bebas-hambatan-atau-jalan-tol-Manado-Bitung-pertama-di-Sulawesi-Utaral.jpg)