Aturan Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah: Masyarakat Diminta Migrasi dari Kartu Seluler Fisik ke e-SIM
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dari transformasi digital nasional yang lebih aman dan efisien.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan pemerintah dari Menkomdigi yang mendorong Migrasi ke e-SIM demi Keamanan Digital dan Efisiensi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, mengajak masyarakat Indonesia untuk mulai beralih dari kartu SIM fisik ke teknologi e-SIM (Embedded Subscriber Identity Module).
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dari transformasi digital nasional yang lebih aman dan efisien.
Berbeda dengan kartu SIM konvensional, e-SIM bersifat digital dan tertanam langsung di perangkat.
Informasi profil operator tidak lagi bergantung pada chip fisik, melainkan bisa diunduh dan dikelola secara digital.
Baca juga: Daftar Harga Ikan Terbaru di Pasar Bersehati Manado Sulawesi Utara Sabtu 12 April 2025, Naik Drastis
Meutya menekankan bahwa hal ini memberikan banyak keunggulan, terutama dalam hal keamanan.
“e-SIM adalah solusi masa depan,” ujar Meutya dalam keterangan resminya yang diterima KompasTekno, Sabtu (12/4/2025). “Dengan sistem digital dan integrasi pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan lapisan perlindungan ekstra terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online.”
Meutya menambahkan bahwa e-SIM juga dapat mencegah praktik kejahatan seperti penggunaan banyak nomor ponsel dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kepentingan penipuan dan penyalahgunaan data.
Ia menilai, penggunaan e-SIM akan meningkatkan validitas identitas pengguna dan membatasi penyalahgunaan layanan telekomunikasi.
Lebih jauh, e-SIM dinilai dapat mendukung efisiensi operasional operator seluler, terutama dalam hal distribusi kartu.
Tak hanya itu, teknologi ini juga memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT), yang ke depannya akan menjadi tulang punggung ekonomi digital.
Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa migrasi ke e-SIM saat ini belum diwajibkan. Ia mengimbau masyarakat yang sudah memiliki perangkat yang mendukung e-SIM untuk segera memanfaatkan teknologi tersebut.
"Kalau perangkatnya sudah mendukung, segera aktifkan layanan e-SIM. Ini bagian dari adaptasi kita terhadap dunia digital yang lebih aman dan tertata," ujarnya.
Menkomdigi juga mengungkap bahwa pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permenkomdigi) baru terkait regulasi e-SIM. Aturan ini akan mengatur pembatasan jumlah e-SIM per individu serta memperkuat proses verifikasi identitas saat registrasi, guna menekan potensi kejahatan digital.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya turut mengapresiasi operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom yang telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM, baik melalui gerai fisik maupun secara daring.
Kabar Baik, Pemerintah Akan Naikkan Gaji Guru, Dosen, Penyuluh, TNI-Polri, dan Pejabat Negara |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Fresh Graduate Kini Bisa Dapat Gaji dari Magang |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.