Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minahasa

Robby Dondokambey Terbitkan Instruksi Bupati Terkait Pengelolaan TPA di Minahasa Sulut

Bupati Minahasa Robby Dondokambey menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2025 terkait sampah di Minahasa, Sulawesi Utara.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Mejer Lumantouw
APEL KERJA: Bupati Minahasa Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang saat memimpin Apel Kerja Bakti Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, di Lapangan Sam Ratulangi, Tondano, Jumat (11/4/2025). Robby Dondokambey menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah di Kabupaten Minahasa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Sulawesi Utara, mengambil langkah serius dalam upaya pembenahan sistem pengelolaan sampah, khususnya pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),

Menindaklanjuti hal itu, Bupati Minahasa Robby Dondokambey menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Bupati Robby Dondokambey menekankan pentingnya merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan dan program yang dapat menjamin TPA beroperasi sesuai standar yang telah ditetapkan.

"Secara khusus, instruksi ini saya memberikan arahan kepada Kepala Perangkat Daerah yang memiliki keterkaitan teknis dengan pengelolaan sampah diantaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang," jelas Bupati Robby Dondokambey, Jumat (11/4/2025).

Lanjut Bupati, Instruksi ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mengatasi persoalan sampah yang kian kompleks di Minahasa.

"Ini juga sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dengan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan," pungkas Bupati Minahasa. (Mjr)

Berikut beberapa poin penting dalam instruksi tersebut antara lain:

1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa diminta untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kondisi TPA

Hal ini mencakup perbaikan infrastruktur, optimalisasi fasilitas pengolahan, dan sistem manajemen sampah. 

Selain itu, pengoperasian alat berat di TPA diminta untuk dimaksimalkan guna mendukung proses pengolahan sampah, serta dilakukan pengurungan sampah secara berkala.

2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa diminta memastikan akses jalan menuju TPA dalam kondisi baik, menyediakan sistem drainase yang memadai,

Serta memfasilitasi pengadaan dan peningkatan sarana-prasarana melalui koordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved