Pemkot Tomohon
Camat Tomohon Barat Rosevelty Kapoh Dibebastugaskan Sementara, Pemkot Tegaskan Bukan Soal Politik
Pemerintah Kota Tomohon membebastugaskan sementara Camat Tomohon Barat, Rosevelty Kapoh, karena dugaan pelanggaran disiplin berat.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Kota Tomohon membebastugaskan sementara Camat Tomohon Barat, Rosevelty Kapoh, karena dugaan pelanggaran disiplin berat.
Langkah ini merujuk pada Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Aturan tersebut memberi wewenang kepada atasan langsung membebaskan PNS dari jabatan selama menjalani pemeriksaan pelanggaran berat.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Tomohon, Christo P Kalumata menyampaikan klarifikasi resmi pada Jumat (11/4/2025).
Kata dia, Sekretaris Daerah Kota Tomohon sebagai atasan secara langsung telah dua kali memeriksa Rosevelty sebelum mengeluarkan keputusan pembebasan sementara.
Pembebasan sementara berlaku sejak proses pemeriksaan internal dimulai dan bukan merupakan keputusan pemberhentian tetap dari jabatan.
Pemerintah menekankan bahwa keputusan ini tidak berhubungan dengan proses politik, termasuk Pilkada Tomohon yang telah lama selesai.
“Jika ini soal politik, prosesnya pasti dimulai sejak masa Pilkada. Tapi ini murni soal kedisiplinan,” ujar Kabag Prokopim.
Beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan Rosevelty antara lain sering absen dalam rapat penting tingkat kota dan DPRD.
Ia tidak hadir dalam rapat perdana bersama Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar.
Selain itu, Rosevelty juga dinilai tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan kedinasan kepada atasannya, baik sebelum maupun setelah kegiatan.
“PNS wajib melaporkan seluruh kegiatan kepada atasannya. Ini adalah bagian dari kewajiban sebagai ASN,” kata Christo menegaskan.
Rosevelty tercatat absen lebih dari 20 kali dalam rapat paripurna DPRD Tomohon selama menjabat sebagai Camat Tomohon Barat.
Meskipun dibebastugaskan, ia tetap menerima hak-haknya sebagai ASN, termasuk gaji dan tunjangan jabatan.
“Statusnya bukan diberhentikan. Masih dibebastugaskan sambil menunggu keputusan dari pejabat pembina kepegawaian,” jelas Christo.
Pemkot Tomohon Gelar Rakor Program Dinsos dan Sosialisasi DTSEN |
![]() |
---|
Jemaat GMIM Nafiri Pangolombian Rayakan HUT ke-167, Pemkot Tomohon Beri Bantuan Rp 40 Juta |
![]() |
---|
Pemkot Tomohon Gelar Rakor Pariwisata, Bahas Peluang dan Tantangan Menuju Kota Wisata Dunia |
![]() |
---|
Dua Pemuda Tomohon Lolos Seleksi Nasional PPAP 2025, Banggakan Sulut |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.