Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Tomohon

Camat Tomohon Barat Rosevelty Kapoh Dibebastugaskan Sementara, Pemkot Tegaskan Bukan Soal Politik

Pemerintah Kota Tomohon membebastugaskan sementara Camat Tomohon Barat, Rosevelty Kapoh, karena dugaan pelanggaran disiplin berat.

Tribun Manado / Petrick Sasauw
KLARIFIKASI - Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Tomohon, Christo P. Kalumata (Jumat 11/4/2025). Pemerintah Kota Tomohon membebastugaskan sementara Camat Tomohon Barat, Rosevelty Kapoh karena dugaan pelanggaran disiplin berat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Kota Tomohon membebastugaskan sementara Camat Tomohon Barat, Rosevelty Kapoh, karena dugaan pelanggaran disiplin berat.

Langkah ini merujuk pada Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut memberi wewenang kepada atasan langsung membebaskan PNS dari jabatan selama menjalani pemeriksaan pelanggaran berat.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Tomohon, Christo P Kalumata menyampaikan klarifikasi resmi pada Jumat (11/4/2025).

Kata dia, Sekretaris Daerah Kota Tomohon sebagai atasan secara langsung telah dua kali memeriksa Rosevelty sebelum mengeluarkan keputusan pembebasan sementara.

Pembebasan sementara berlaku sejak proses pemeriksaan internal dimulai dan bukan merupakan keputusan pemberhentian tetap dari jabatan.

Pemerintah menekankan bahwa keputusan ini tidak berhubungan dengan proses politik, termasuk Pilkada Tomohon yang telah lama selesai.

“Jika ini soal politik, prosesnya pasti dimulai sejak masa Pilkada. Tapi ini murni soal kedisiplinan,” ujar Kabag Prokopim.

Beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan Rosevelty antara lain sering absen dalam rapat penting tingkat kota dan DPRD.

Ia tidak hadir dalam rapat perdana bersama Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar.

Selain itu, Rosevelty juga dinilai tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan kedinasan kepada atasannya, baik sebelum maupun setelah kegiatan.

“PNS wajib melaporkan seluruh kegiatan kepada atasannya. Ini adalah bagian dari kewajiban sebagai ASN,” kata Christo menegaskan.

Rosevelty tercatat absen lebih dari 20 kali dalam rapat paripurna DPRD Tomohon selama menjabat sebagai Camat Tomohon Barat.

Meskipun dibebastugaskan, ia tetap menerima hak-haknya sebagai ASN, termasuk gaji dan tunjangan jabatan.

“Statusnya bukan diberhentikan. Masih dibebastugaskan sambil menunggu keputusan dari pejabat pembina kepegawaian,” jelas Christo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved