Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Sosok Steven Kandouw, Eks Wagub Sulut Diperiksa 11 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Kader PDIP ini mengaku pemeriksaan ini terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM. "Iya soal Dana Hibah," jelas Steven Kandouw.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Dokumentasi Tribun Manado
EKS WAGUB SULUT: Potret Steven Kandouw saat masih menjadi Wakil Gubernur Sulawesi Utara beberapa waktu lalu. Kini sosok Steven Kandouw jadi perbincangan usai dirinya diperiksa 11 jam Selasa (8/4/2025) terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM. 

MAnado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Steven Kandouw, Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dua periode, diperiksa Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut pada Selasa (8/4/2025).

Eks Wagub Sulut ini diperiksa selama 11 jam lebih sejak pukul 10.00 WITA sampai 20.50 Wita.

Kader PDIP ini mengaku pemeriksaan kali ini terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM sebesar Rp 21,5 miliar. "Iya soal Dana Hibah," jelasnya.

Kata Steven, ini kali pertama dirinya diperiksa penyidik Tipidkor Polda Sulut. 

"Ini baru dan tadi banyak sekali pertanyaan yang ditanyakan," jelasnya

Lanjut dia, pemeriksaan kali ini terkait kapasistasnya sewaktu menjabat ketua di salah satu bidang di organisasi GMIM

"Biarkan proses hukum berjalan dengan baik," jelasa Steven.

Ia juga turut mengomentari terkait penetapan lima tersangka oleh penyidik Tipidkor Polda Sulut.

"Itu kan fakta-fakta hukumnya dan polisi tidak gampang menetapkan tersangka dan ikuti saja proses hukum yang berjalan," ucap Steven.

Ia pun meminta warga jemaat GMIM untuk tetap menghormati proses hukum yang ada. 

Polda Sulawesi Utara sebelumnya mengumumkan lima orang tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM pada Senin (7/4/2024) lalu.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. 

Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM ini sendiri telah menyita perhatian masyarakat Sulawesi Utara. Banyak yang berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal.

Dalam kasus ini, 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan mark-up anggaran dan menyalahgunakan dana hibah senilai Rp 21,5 miliar pada tahun 2020-2023. Dugaan ini muncul setelah pihak kepolisian melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan penggunaan dana hibah tersebut.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan catatan keuangan yang terkait dengan kasus ini. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved