Pemkot Kotamobagu
Mesin ADM Disdukcapil Kotamobagu Sulut Tak Berfungsi, Terbengkalai di Halaman Kantor Wali Kota
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa mesin yang terletak di samping halaman Kantor Wali Kota Kotamobagu itu dalam kondisi tidak terurus.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID – Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) tampak tak lagi difungsikan.
Mesin ini tampak dibiarkan terbengkalai.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa mesin yang terletak di samping halaman Kantor Wali Kota Kotamobagu itu dalam kondisi tidak terurus.
Nampak rumput liar mulai menjalar di bagian atap bangunan.
Tak hanya itu, kaca terlihat berdebu, serta terdapat tumpukan sampah plastik dan beberapa karung di sekitarnya, semakin menambah kesan tak terurus.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Roy Paputungan, membenarkan bahwa mesin ADM tersebut memang sudah tidak berfungsi.
Menurut Roy, mesin tersebut merupakan hibah dari Dirjen Dukcapil.
"Hampir setahun (tidak berfungsi), peralatannya adalah hibah dari Dirjen Dukcapil dan sebagian sudah rusak," katanya, Selasa (8/4/2025).
Meski demikian, Ia menjelaskan, untuk sementara waktu pelayanan administrasi kependudukan dialihkan ke Kantor Disdukcapil.
"Untuk sementara pelayanan dialihkan ke kantor dukcapil, sambil menunggu ketersediaan peralatan yang baru," ucap Roy menambahkan.
Menurutnya, pengalihan layanan tidak terlalu menyulitkan masyarakat karena jaraknya yang masih tergolong dekat.
Mesin ADM sendiri merupakan inovasi pelayanan digital untuk mempermudah masyarakat dalam mencetak dokumen kependudukan secara mandiri, seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lainnya.
Namun, ketidakberfungsian mesin ini menjadi ironi di tengah upaya digitalisasi layanan publik.
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Penetapan Ranperda Penyelenggaraan Adat |
![]() |
---|
Weny Gaib dan Rendy Mangkat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu, Bahas KUPA-PPAS 2025 |
![]() |
---|
Belum Ada Sekolah di Kotamobagu Sulut Terima Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Pemkot Kotamobagu Gelar Rakor Sinkronisasi APBDes dengan RPJMD 2025–2029 |
![]() |
---|
Pemkot Kotamobagu Hapus Denda Administrasi PBB, Berlaku hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.