Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Seorang Remaja Tewas, Motor Oleng Kanan Lalu Tabrak Mobil

Terjadi kecelakaan maut di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada kemarin hari Senin pagi.

Dok Humas Polres Bantul
KECELAKAAN MAUT: Kendaraan yang terlibat kecelakaan di Jalan Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, pada Senin (7/4/2025). Seorang remaja tewas usai motornya tabrakan dengan mobil. 

Akibat kecelakaan ini, penumpang mobil mengalami patah tulang pergelangan tangan kiri dan saat ini dirawat di RS Panti Rapih, Yogyakarta.

Sementara itu, pengendara sepeda motor RA mengalami cedera kepala berat dan dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke RSUD Panembahan Senopati, Bantul.

Pembonceng MW juga mengalami cedera kepala dan sedang menjalani perawatan di RSUD Panembahan Senopati.

"Untuk sopir tidak mengalami luka," tambah Jeffry.

Kecelakaan sebelumnya di Jalan Parangtritis

Pada Minggu (6/4/2025), kecelakaan lalu lintas tunggal juga terjadi di Jalan Parangtritis, Kalurahan Patalan, Jetis, Bantul, yang melibatkan anak-anak.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu pengendara tewas.

Jeffry menjelaskan, peristiwa bermula ketika sepeda motor Yamaha Jupiter MX H 4863 KV yang dikendarai oleh AN (14) berstatus pelajar, berboncengan dengan MR (15), keduanya warga Jambu, Semarang, Jawa Tengah, melaju dari arah Parangtritis ke Utara/Yogyakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

10 Cara Menghindari Kecelakaan Saat Berkendara

Setidaknya, ada 10 cara untuk antisipasi dan mengendalikan risiko kecelakaan di jalan raya.

1. Bila memungkinan, saat berkegiatan sebaiknya ganti moda transportasi dengan transportasi umum. Hal ini lebih aman ketimbang membawa kendaraan sendiri.

2. Kurangi potensi distraksi saat berkendara.

3. Melihat jauh ke depan, melihat potensi bahaya apa yang bisa timbul di jalan raya.

4. Biasakan berada di satu lajur. Jangan bergerak berpindah pindah jalur.

5. Antisipasi pengemudi yang memiliki sikap suka berpindah lajur. Segera jauhi kendaraan dari pengemudi semacam ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved