Korupsi Dana Hibah GMIM
Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, Pendeta Hein Arina Janji Kooperatif
"Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini," tegas Roycke dalam konferensi pers.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM)
menghormati langkah hukum Polda Sulawesi Utara yang mengusut dugaan kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM.
"Kami menghargai dan menghormati kesimpulan penyidik," kata Humas GMIM John Rori, Selasa (88/4/2025).
Pendeta Hein Arina selaku pribadi maupun ketua Sinode GMIM akan mengikuti semua proses mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
"Pdt Arina akan kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Diketahui Polda Sulawesi Utara akhirnya mengumumkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini," tegas Roycke dalam konferensi pers yang digelar Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2024).
Kapolda pun menyebut 5 inisial nama tersangka yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA.
Dari penelusuran Tribun Manado identitas kelima tersangka, yaitu:
1) ASIANO GAMMY KAWATU ASISTEN III PEMPROV SULUT TAHUN 2020 - 2021 / PJ SEKDA TAHUN 2022
2) JEFFRY KORENGKENG KABAN KEUANGAN PROVINSI SULUT TAHUN 2020
3) HEIN ARINA KETUA BPMS GMIM TAHUN 2018-2020
4) SEKPROV SULUT STEVE KEPEL DESEMBER 2022-SEKARANG
5) FEREDY KALIGIS KARO KESRA PROV SULUT TAHUN 2021-SEKARANG
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 3 SD/MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi: Salat
Baca juga: Kondisi Objek Wisata God Bless Park Manado Memprihatinkan, Dipenuhi Sampah serta Coretan Vandalisme
Diketahui Pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah mengalokasikan, mendistribusikan, dan merealisasikan dana belanja hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Hal itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dana, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan, dan pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.(*)
| Pengacara Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Minta Melky Matindas Dihadirkan Lagi di Sidang |
|
|---|
| Jelang Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Steve Kepel dalam Kondisi Sehat dan Siap |
|
|---|
| Sempat Dikembalikan, Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Kembali Masuk ke Kejati Sulut |
|
|---|
| Kuasa Hukum AGK Sentil Audit BPKP Sulut Terkait Dana Hibah GMIM Baru Terbit Tanggal 10 Maret 2025 |
|
|---|
| Kondisi Terbaru Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM di Sel Tahanan Polda Sulawesi Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pdt-Hein-Arina-diperiksa-di-Polda-Sulutdfhfghfghgfhfg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.