Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Bitung

Ternyata Pelaku Penikaman Remaja di Bitung Sulawesi Utara Seorang Residivis

Pelaku penikaman remaja 15 tahun di Kelurahan Manembo-nembo ternyata seorang residivis.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Ventrico Nonutu
Humas Polres Bitung
RESIDIVIS - Pelaku saat di Polres Bitung, Minggu 6 April 2025. Pelaku melakukan penikaman terhadap remaja 15 tahun di Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Natip Anggai menjelaskan, ternyata pelaku penikaman remaja 15 tahun di Kelurahan Manembo-nembo seorang residivis.

"Ternyata pelaku seorang residivis kasus yang sama senjata tajam (sajam) dan pernah di tahan di lapas kelas IIB Bitung pada tahun 2022," ungkap Kasi Humas.

Diceritakan Kasi Humas, pelaku saat ditangkap di rumahnya tak ada perlawanan.

Kemudian untuk korban luka sekali tikaman di paha kiri.

"Korban akan ditikam kembali oleh pelaku, tapi sempat di tahan oleh teman-temannya, sehingga korban berhasil melarikan diri," ucap Kasi Humas.

Untuk korban dikatakan Kasi, sempat dirawat akibat luka tikaman.

Sebelumnya, dikatakan Kasi Humas pelaku melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana di maksud dalam pasal 76 C UU 35/2014.

Korban seorang lelaki bernama Renaldy Rahman yang masih berusia 15 tahun. 

Sedangkan, pelaku lelaki AK alias Anwar (21) yang tak memiliki pekerjaan, warga kelurahan Girian Weru 2, Girian, Kota Bitung.

Kejadian di Kelurahan Manembo-nembo, pada Sabtu 5 April 2025.

Pelaku ditangkap, Minggu 6 April 2025.

(TribunManado.co.id/fis)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved