Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian Motor di Minut

Identitas Tersangka Pencurian Motor yang Ditangkap Tim Ranmor Polres Minut, Usia 30 Tahun

Pelaku Michael Mewengkang (30), di tangkap Tim Ranmor Polres Minut pada Jumat (28/3/2025) pukul 21.30 Wita.

Facebook Janc Dirk
TANGKAP - Tim Ranmor Polres Minut menangkap seorang lelaki terduga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu 29 Maret 2025. Barang bukti juga berhasil disita 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Satu lagi kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap Tim Ranmor Polres Minut.

Bahkan mereka berhasil menagkap pelakunya dan meyita barang bukti.

Dalam kasus ini Polres Minut melalui Tim Ranmor, tangkap lelaki Michael Mewengkang (30) warga Desa Watudambo Kecamatan Kauditan.

Baca juga: 3 Berita Populer Sulawesi Utara, Nasib Bisnis Peternakan Babi dan Kasus Pencurian di Dinas Kesehatan

Pelaku Michael Mewengkang (30), di tangkap Tim Ranmor Polres Minut pada Jumat (28/3/2025) pukul 21.30 Wita.

Terkait ini, Kasat Reskrim Polres Minut Iptu Agung Uliana membenarkan dan memberikan penjelasan.

"Tim Ranmor Polres Minut menangkap pelaku dan barang bukti 1 satu unit sepeda motor jenis honda Beat biru nomor Polisi DB 6355 WB, di lokasi berbeda di Kota Manado," kata Kasatreskrim Polres Minut Iptu Agung Uliana, Sabtu (29/3/2025) malam.

Iptu Agung menerangkan, pelaku ditangkap karena melakukan dugaan kasus curanmor pada Jumat (28/3/2025) pukul 08.00 Wita.

Kejadian itu kemudian diadukan ke Polres Minut, oleh pemilik motor Jolanda Runtukahu.

Dalam laporannya, korban yang juga pemilik motor yang di curi dikatakan bahwa kejadian berlangsung di area tempat bermain bulutangkis Karya Bakti Desa Kauditan I Kecamatan Kauditan pada Jumat (28/3/2025).

Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti sudah digelandang ke Mapolres Minut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved