Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 1446 H

Daftar 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Semak Juga Penjelasannya

Zakat fitrah adalah ibadah yang penting dilakukan oleh umat Islam pada bulan Ramadhan.

Editor: Alpen Martinus
baznas.go.id
ZAKAT FITRAH: Ilustrasi Zakat Fitrah. Ada 8 kelompok penerima zakat fitrah. 

Penyaluran zakat kepada fakir bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau untuk memberikan kemandirian ekonomi.

2. Miskin
Orang miskin adalah mereka yang memiliki sedikit harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

Miskin juga termasuk dalam prioritas penerima zakat, di mana dana zakat dapat digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari atau untuk meningkatkan kemampuan finansial mereka.

3. Amil Zakat
Amil zakat adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mendistribusikan harta zakat.

Amil berhak mendapatkan bagian dari zakat, dengan ketentuan bahwa tidak melebihi satu delapan dari total zakat yang terkumpul.

4. Muallaf
Muallaf adalah orang-orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat iman dan takwa mereka.

Zakat yang diberikan kepada muallaf berfungsi untuk mempererat persaudaraan di antara umat Islam.

5. Hamba yang Dilepaskan
Saat ini, perbudakan tidak lagi ada, tetapi ada pandangan bahwa golongan ini dapat berupa para tentara Muslim yang ditawan.

Mereka berhak mendapatkan bantuan zakat untuk menebus diri.

6. Gharimin
Gharimin atau orang yang berutang adalah mereka yang terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.

Golongan ini dibagi menjadi dua jenis:

mereka yang berutang untuk kebutuhan pribadi dan mereka yang berutang demi mendamaikan pihak lain.

7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah, baik dalam bentuk dakwah, jihad, maupun kegiatan lainnya.

Penerima zakat dalam golongan ini bisa berupa organisasi atau lembaga yang fokus pada penyebaran Islam dan pembangunan masjid.

8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke tempat tinggalnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved