Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lebaran 2025

Mengetahui Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah Lebaran 2025, Ada Wajib hingga Haram

Untuk itu, pemberi zakat atau Muzakki harus memperhatikan. Dikutip dari Baznas.go.id, ada 5 waktu bayar zakat fitrah.

Editor: Isvara Savitri
Freepik.com
ZAKAT - Ilustrasi zakat. Berikut batas waktu membayar zakat fitrah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Umat Islam wajib membayar zakat fitrah menjelang Lebaran 2025.

Zakat fitrah tersebut wajib dibayar oleh laki-laki maupun perempuan yang berkecukupan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Pembayaran zakat fitrah ada batas waktunya.

Untuk itu, pemberi zakat atau Muzakki harus memperhatikan.

Dikutip dari Baznas.go.id, ada 5 waktu bayar zakat fitrah.

Adapun ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah yang penting diketahui oleh umat muslim yakni mulai dari yang diwajibkan hingga yang diharamkan.

Lantas, kapan waktu yang tepat untuk membayar Zakat Fitrah?

Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Berikut ini penjelasan terkait waktu pembayaran zakat fitrah:

1. Waktu Wajib

Yakni waktu pembayaran zakat fitrah ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawal, atau menemui terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.

Bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawal tidak wajib dizakati. 

Hanya saja, kata “tidak wajib” bukan berarti tidak boleh.

Sedangkan orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawal, wajib dizakati.

2. Waktu Jawaz

ZAKAT - Saat ini anda bisa membayar Zakat Fitri melalui aplikasi TribunX. Ini adalah kerja sama antara lembaga amil zakat resmi. Pengguna cukup mengakses TribunBooking, memasukkan jumlah orang yang ditanggung, memilih metode pembayaran, membaca niat, dan menyelesaikan transaksi.
ZAKAT - Saat ini anda bisa membayar Zakat Fitri melalui aplikasi TribunX. Ini adalah kerja sama antara lembaga amil zakat resmi. Pengguna cukup mengakses TribunBooking, memasukkan jumlah orang yang ditanggung, memilih metode pembayaran, membaca niat, dan menyelesaikan transaksi. (Istimewa/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved