Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Efisiensi Anggaran di Manado

Dampak Efisiensi Anggaran: Program Pembangunan 2 Infrastruktur Penanggulangan Banjir di Manado Batal

Program pembangunan 2 infrastruktur penanggulangan bencana banjir di Kota Manado, Sulut, dibatalkan karena efisiensi anggaran dari APBN.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribunmanado.co.id/Risky Sumarauw
DAMPAK EFISIENSI ANGGARAN - Potret dari bagian atas Bendungan Kuwil Kawangkoan, Minahasa Utara, Sulut yang diambail pada (24/04/2023). Kabar terbaru, program pembangunan dua infrastruktur penanggulangan bencana banjir di Kota Manado, Sulut, dibatalkan karena efisiensi anggaran dari APBN. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Efisiensi anggaran pemerintah pusat berdampak pada proyek penanggulangan bencana banjir di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 1 Sugeng Harianto menjelaskan, pihaknya sempat merancang program pembangunan dua infrastruktur penanggulangan banjir di Kota Manado.

Pertama program pembangunan bendungan Sawangan.

Fungsinya untuk mengendalikan debit air sungai di Tikala.

"Tampungannnya 6 hingga 8 juta meter kubik," kata dia dalam konsultasi publik Ranwal RPJMD 2025 - 2029 dan RKPD 2026 di ruang serba guna Pemkot Manado, Rabu (26/3/2025).

Tetapi program itu batal karena efisiensi anggaran.

Kedua, program pembangunan bendungan Kali untuk sungai Malalayang dan Sario.

"Belum bisa karena efisiensi," ujar dia. 

Menurut Sugeng, Kota Manado dialiri delapan sungai. Dengan begitu bendungan Kuwil tak cukup menanggung beban volume air.

"Karena disini ada juga beberapa sungai lainnya," katanya.

Kebijakan efisiensi anggaran juga membuat APBN sangat ketat.

Dengan langkah pemerintah yang telah memberlakukan kebijakan efisiensi anggaran di berbagai sektor kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah, berpeluang besar mempermudah kelancaran di beberapa sektor lainnya.

Kebijakan efisiensi anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

"Dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDI Tahun Anggaran 2025," isi Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Tujuannya yaitu memperkecil pengeluaran dari berbagai sektor pemerintahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved