Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penganiayaan di Mitra

Kasus Penganiayaan di Tombatu Mitra Sulawesi Utara, Pelaku Ternyata Berstatus Residivis

Rico Ngoloy warga desa Molompar Atas, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Nielton Durado.
DITANGKAP - Pelaku penganiayaan di Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara saat ditangkap polisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Rico Ngoloy warga desa Molompar Atas, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, harus menderita luka tebasan di kaki kirinya. 

Ia dianiaya oleh pelaku yang diketahui berinisial KP (21) warga yang sama dengan korban.

Pelaku pun kini ditangkap oleh Polres Mitra dan sedang dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku diketahui adalah seorang residivis.

Hal tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Adinugraha Pratama.

"Pelaku ini residivis," kata dia, Selasa 25 Maret 2025.

"Dia pernah melakukan penganiayaan juga di Kecamatan Ratahan," ungkapnya.

Ia mengatakan dari tangan pelaku telah disita satu samurai yang dipakai menganiaya korban.

"Barang bukti sudah kita tahan dan pelaku akan kita proses seusai aturannya," tandas dia. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved