Tambang Ilegal di Bolsel
Tambang Emas Ilegal di Kilo 12 Bolsel Sulut Kembali Beraktivitas, Warga Sebut Ada Cukong
Tambang emas ilegal di Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolsel, Sulut, kembali beroperasi.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kilo 12 atau Upper Tobayagan (UTO), Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut), kembali beroperasi.
Padahal aktivitas ini sempat ditertibkan oleh Polres Bolsel pada 2024 lalu.
Keluarga Kunu Makalalag sebelumnya telah mengeklaim punya hak tanam atas lahan tersebut serta meminta ganti rugi ke pihak PT JRBM.
Namun, justru lahan tersebut diubah menjadi area pertambangan ilegal.
Luas tanah yang berkisar 30 hektar lebih itu yang sebelumnya terdapat rendaman cairan sianida yang ditertibkan Polres Bolsel kembali beroperasi.
Salah satu sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa beberapa alat berat sudah dikerahkan di lokasi.
“Kunu Makalalag bekerjasama dengan seorang pengusaha bernama Elo, yang mulai beroperasi beberapa hari terakhir,” ucap sumber berinisial SP tersebut kepada Tribunmanado.com, Minggu 23 Maret 2025.
Sebut dia, kerjasama Kunu dan Elo ini sudah berlangsung lama. Bahkan Kunu diduga memiliki hutang terhadap Elo.
“Dia (Kunu) kan ada hutang sama Elo makanya ketika lahan tersebut dikelola untuk tambang ilegal,”kata dia.
Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Dedy Vengky Matahari mengungkapkan bahwa lahan di Kilo 12 merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sesuai dengan hukum yang berlaku, tanah tersebut merupakan milik negara tanpa hak kepemilikan individu.
“Dari berbagai tinjauan yang ada, semua pihak sepakat bahwa tanah di lokasi tersebut adalah milik negara,” jelas Dedy.
Iptu Dedi juga menyebutkan bahwa akses jalan yang ada di lokasi merupakan peninggalan dari perusahaan kayu yang pernah beroperasi di sana.
Jalan-jalan ini awalnya dibangun untuk mempermudah mobilitas perusahaan dalam pengelolaan kayu.
PT JRBM dalam Tahap Eksplorasi
Saat ini, PT JRBM yang beroperasi di lokasi Kilo 12 masih berada dalam tahap eksplorasi, bukan eksploitasi, seperti yang disampaikan oleh Dedy.
Aktivitas pengeboran atau drilling untuk mencari emas menjadi fokus perusahaan tersebut, sehingga klausul ganti rugi tanam di bawah izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH) belum bisa dijalankan.
Pihak JRBM pun dalam ketentuan bukan mengganti rugi lahan, tapi tanaman.
Namun, jika PT JRBM nantinya memasuki tahap eksploitasi, Dedy menjelaskan bahwa perusahaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membentuk tim verifikasi guna menangani klaim ganti rugi.
Proses verifikasi ini nantinya hanya akan dilakukan pada lahan yang akan dieksploitasi dan hanya kepada pihak ketiga yang mengelola tanpa hak kepemilikan.
“Pihak ketiga harus mendaftar pada tim verifikasi yang dibentuk melalui SK Bupati. Lahan yang akan dieksploitasi akan ditinjau lebih dulu oleh tim tersebut,” tegas Dedy.
Ia juga menekankan bahwa tidak semua lahan di lokasi tersebut akan mendapatkan kompensasi.
Melainkan hanya di tiga titik pengeboran yang diidentifikasi.
Sementara itu, aktivitas perkebunan di lokasi lainnya masih diperbolehkan. (Nie)
-
Baca juga: 8 Saksi Diperiksa Terkait Tambang Ilegal di Ratatotok Mitra, WNA China Yang Lin Ditahan Polda Sulut
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.