Jumat, 15 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2025

Info Ramadan 2025: Cara Membayar Fidyah, Lengkap dengan Ketentuan dan Hukumnya

Cara membayarnya bisa dengan dua cara, yaitu dengan puasa kembali (qadha) atau dengan membayar fidyah.

Tayang:
Editor: Isvara Savitri
Pexels.com/Khats Cassim
RAMADAN 2025 - Ilustrasi Ramadan 2025. Berikut ketentuan membayar fidyah. 

Kemudian makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

RAMADAN 2025 - Ilustrasi Ramadan 2025. Berikut bacaan doa malam Lailatul Qadar.
RAMADAN 2025 - Ilustrasi Ramadan 2025. Berikut bacaan doa malam Lailatul Qadar. (Pexels.com/Khats Cassim)

Ketentuan Membayar Fidyah

Berdasarkan Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira  7 ons = 675 gram = 0,85 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Cara membayar fidyah bisa berupa makanan pokok dan lauk pauk selama satu bulan atau dikali jumlah hari ia tidak berpuasa.

Fidyah boleh dibayarkan kepada fakir miskin atau beberapa orang saja.

Selain beras atau makanan, fidyah juga boleh dibayarkan berupa uang.

Nominal uang yang dibayarkan setara dengan harga 1 mud atau 0,85 kg atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Kriteria Orang yang Boleh Membayarkan Utang Puasa Ramadan dengan Fidyah Saja atau dengan Puasa Qadha:

  1. Anak kecil: tidak wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.
  2. Orang dengan gangguan jiwa: tidak wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.
  3. Orang yang sakit tetapi ada harapan sembuh: wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.
  4. Orang yang sakit tetapi tidak ada harapan sembuh: cukup membayar fidyah saja.
  5. Lanjut usia: tidak wajib mengqadha, tetapi wajib membayar fidyah
  6. Orang yang bepergian (musafir): mengqadha saja.
  7. Haid dan Nifas: tidak mengqadha saja.
  8. Hamil dan Menyusui:
    - Khawatir akan dirinya sendiri (qadha saja)
    - Khawatir akan bayinya saja (qadha dan fidyah)
    - khawatir akan diri sendiri dan bayinya (qadha saja).

Hukum Membayar Fidyah

Membayar fidyah adalah sebuah kewajiban, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Baca juga: Daftar Dapur Umum Pemkot Manado untuk Korban Banjir, Sudah Beroperasi

Baca juga: Akses Jalan yang Putus Akibat Longsor di Gunung Putih Bailang Manado Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah: 184).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan yang Boleh Mengganti Puasa Ramadan dengan Fidyah, Lengkap dengan Perhitungannya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved