Jumat, 15 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2025

Info Ramadan 2025: Cara Membayar Fidyah, Lengkap dengan Ketentuan dan Hukumnya

Cara membayarnya bisa dengan dua cara, yaitu dengan puasa kembali (qadha) atau dengan membayar fidyah.

Tayang:
Editor: Isvara Savitri
Pexels.com/Khats Cassim
RAMADAN 2025 - Ilustrasi Ramadan 2025. Berikut ketentuan membayar fidyah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Umat Islam yang sehat dan tidak memiliki halangan apapun wajib puasa ketika bulan Ramadan.

Bagi yang tidak bisa, ada keringanan tak berpuasa.

Namun setelah Lebaran hutang puasa tersebut harus dibayar.

Cara membayarnya bisa dengan dua cara, yaitu dengan puasa kembali (qadha) atau dengan membayar fidyah.

Namun, membayar fidyah tak bisa sembarangan.

Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Apa Itu Fidyah?

Dikutip dari baznas.ngawikab.go.id, fidyah diambil dari kata "fadaa", yang artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. 

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa.

Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)

Kriteria Orang yang Boleh Mengganti Puasa Ramadan dengan Fidyah

  • Wanita hamil yang takut membahayakan bayinya jika puasa;
  • Wanita menyusui yang takut membahayakan bayinya jika puasa;
  • Orang yang sudah tua dan tidak mampu untuk berpuasa;
  • Orang yang memiliki penyakit akut dan sulit untuk disembuhkan.

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved