CPNS dan PPPK 2024
Beda Jadwal Penetapan Nomor Induk CPNS dan PPPK 2024, Sesuai Arahan Presiden
Berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 akan diselesaikan pada tahun ini.
Menurutnya, penataan yang lebih komprehensif ini ditujukan agar pengangkatan CASN berjalan secara lebih optimal dan dengan formasi dan kualifikasi yang tepat, serta memastikan dampak positif dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Karena hal tersebut, maka pihaknya sempat berkoordinasi untuk menyepakati, pengangkatan CPNS dilakukan pada Oktober 2025, dan PPPK di bulan Maret 2026.
"Kebijakan kemarin diambil murni karena kami ingin memperkuat dan memastikan kesiapan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah di lapangan dalam pengangkatan CASN yang harus dilaksanakan secara hati-hati dan menjamin kepastian pengangkatan," ungkap Rini Widyantini, Senin.
Tetapi, setelah mencermati dinamika yang ada dalam beberapa minggu terakhir, maka pihak pemerintah membatalkan keputusan tersebut dan mempercepat pengangkatan dengan seoptimal mungkin untuk melindungi hak-hak CASN.
"Alhamdulillah, pemerintah dapat menemukan mekanisme-mekanisme percepatan dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini dan kemudian memberikan arahan yang sangat berpihak kepada rakyat dan CASN," ujar Rini.
Dalam menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian PANRB dan BKN mempersilakan pengangkatan sesuai proses yang ada, selama K/L/Pemda masing-masing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan dan sesuai jadwal terbaru yang sudah ditetapkan.
Instansi Pemerintah Harus Penuhi Syarat Sebelum Melakukan Pengangkatan CASN:
- Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar dan mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus
- Bagi CPNS, Instansi telah mendapat persetujuan teknis dalam penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN
- Bagi PPPK, Instansi telah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK
- Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK
Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi - PPK menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN
- Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA
- Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah), sarana dan prasarana instansi pemerintah untuk mengangkat bagi CASN yang akan diangkat.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.