Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ibadah Haji 2025

Pentingnya Jamaah Haji Terdaftar JKN, Simak Penjelasan Kemenag Minahasa dan BPJS Kesehatan Tondano

BPJS Kesehatan Tondano terus bekerjasama dengan Kemenag Minahasa untuk menyosialisasikan terkait pentingnya jamaah haji terdaftar JKN

Tribun Manado
PODCAST - Podcast bertema Kepesertaan JKN Aktif dalam Penyelenggaraan Haji Tahun 2025, Senin (17/3/2025) di Kantor Kementerian Agama Minahasa. Podcast ini dipandu oleh Jurnalis Tribun Manado David Kusuma dengan menghadirkan dua narasumber yaitu, Kepala Kantor Agama Kabupaten Minahasa, Pdt Dolie Tangian STh, Mpd dan Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Albert Christian. 

Apa Saja Cara Melunasi Tunggakan Iuran JKN?

“Yang bersangkutan bisa lunasi dengan bayar langsung ke channel pembayaran, bisa ke kantor pos, minimarket, perbankan, tokopedia, shoppe dan banyak channel pembayaran. 

Kedua kalau yang bersangkutan belum mampu bayar sekaligus, bisa menyicil ikut program Rehab 2.0. Disitu bisa atur besar cicilan dan berapa jangka waktu mencicil sampai lunas,” ujar Albert Christian. 

Apa yang Dibutuhkan Jamaah Haji Kaitannya dengan Kesehatan?

“Seperti tahun sebelumnya, dari kemenag selalu berupaya agar supaya CJH ini secara fisik memang harus maksimal. Kami arahkan lewat tenaga medis untuk memberi informasi kepada CJH, misalnya kalau sakit kepala siapkan obat apa dan yang bersangkutan tentu diminta membawa obat untuk lindungi diri. Kami arahkan untuk dipersiapkan oleh yang bersangkutan.

Dan tak perlu khawatir karena ada petugas haji (tenaga kesehatan) yang terus mendampingi sampai ke Tanah Suci,” ujar Pdt Dolie Tangian STh, Mpd.

Bagaimana Cara Menjadi Peserta JKN?

“Bisa (daftar) melalui aplikasi WA Pandawa atau (Pelayanan Adminsitrasi melalui Whatsapp) di nomor 08118165165, bisa datang langsung ke kantor BPJS terdekat, atau bisa melalui BPJS Call Center 165. 

Untuk aplikasi pandawa itu ada menu pilih menjadi peserta baru, klik dan memasukkan berkas Kartu Keluarga, Nomor telepon lalu pilih kelas berapa dan seterusnya,” ujar Albert Christian.

Berapa Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan?

Pada BPJS Kesehatan itu segmentasi kepesertaan secara garis besar ada dua yaitu penerima bantuan iuran dan bukan penerima bantuan iuran. 

Dan untuk bukan penerima bantuan iuran terbagi lagi, segmen pekerja penerima upah, dan segmen bukan pekerja penerima upah. 

Untuk peserta mandiri itu masuk di segmen bukan pekerja penerima upah. 

Segmen pekerja penerima upah itu seperti ASN, TNI Polri, THL PPPK. 

Untuk mandiri terbagi 3 kelas, yaitu kelas 1 Rp 150 ribu per orang per bulan, kemudian kelas 2 Rp 100 ribu per orang per bulan, kelas 3 itu Rp 35 ribu per orang per bulan,” ujar Albert Christian. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved