Korupsi PT Timah
Pemerintah Perberat Hukuman Bos Timah Tamron Jadi 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 Triliun
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman bos timah Koba, Bangka Belitung (Babel), Tamron alias Aon, dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah baru-baru ini memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap bos Timah Tamron, sebuah perusahaan besar yang terlibat dalam berbagai kegiatan industri.
Keputusan ini diambil setelah pihak berwenang menilai adanya pelanggaran yang cukup serius yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan tersebut, yang berdampak pada operasional dan reputasi perusahaan secara keseluruhan.
Awalnya, hukuman yang dijatuhkan untuk pemimpin perusahaan tersebut tergolong ringan.
Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang terhadap sejumlah bukti baru dan adanya desakan dari masyarakat serta kelompok yang menuntut keadilan, pihak pengadilan akhirnya memutuskan untuk meningkatkan hukuman tersebut.
Baca juga: Jawaban Mengejutkan Sandra Dewi Soal Pekerjaan Suami yang Diketahuinya, Bukan Tambang Timah
Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar, khususnya yang dapat merugikan banyak pihak.
Hukuman yang lebih berat ini juga menjadi sinyal bagi perusahaan-perusahaan lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pengusaha lain untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usaha mereka, serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap dunia usaha.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman bos timah Koba, Bangka Belitung (Babel), Tamron alias Aon, dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Tamron merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu perusahaan smelter swasta yang menjalin kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk dan terjerat korupsi bersama-sama Harvey Moeis.
Majelis Hakim PT Jakarta dalam putusannya menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Tamron yang dijatuhkan pada 27 Desember 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," sebagaimana dikutip dari salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (17/3/2025).
PT Jakarta juga mengubah ketentuan subsidair pidana denda yang semula 1 tahun dari pengganti denda Rp 1 miliar menjadi 6 bulan.
Selain itu, majelis hakim tingkat banding ini juga menghukum Tamron membayar uang pengganti menjadi Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).
Adapun Tamron didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola niaga timah di PT Timah Tbk.
Perusahaannya disebut menerima keuntungan tidak sah dari tarif sewa smelter yang terlalu mahal untuk pembelian bijih timah dari penambang ilegal di PT Timah Tbk.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.