Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Cek Segera! THR Untuk Pensiunan Sudah Cair, Pensiunan PNS Golongan IV Terima Rp 4 Jutaan

Para pensiunan kini bisa mulai mengecek rekening masing-masing untuk memastikan apakah dana THR sudah masuk atau belum.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
THR Pensiunan: Ilustrasi THR. Cek Segera! THR Untuk Pensiunan Sudah Cair, Pensiunan PNS Golongan IV Terima Rp 4 Jutaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik untuk seluruh pensiunan, THR Pensiunan PNS cair hari ini!

Kabar gembira datang bagi seluruh pensiunan PNS. Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan PNS mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.

Para pensiunan kini bisa mulai mengecek rekening masing-masing untuk memastikan apakah dana THR sudah masuk atau belum.

Namun, besar kemungkinan THR akan segera cair pada hari ini, karena hal ini telah dikonfirmasi oleh PT Taspen.

Baca juga: Kapan THR Pensiunan Cair? Simak Jadwal Penyaluran dan Besarannya

Pencairan THR ini sesuai dengan janji yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Tahun ini, sekitar 3,6 juta orang pensiunan dan penerima pensiun akan menerima THR.

Jadi, para pensiunan bisa menunggu pencairan THR mereka mulai hari ini dan dalam beberapa hari ke depan.

Melalui akun Instagram-nya, PT Taspen menyarankan agar para pensiunan penerima THR melakukan pengecekan secara berkala di ATM atau bank yang digunakan.

"Halo Sobat TASPEN, silakan bisa melakukan pengecekan melalui ATM atau bank yang digunakan," tulis akun PT Taspen seperti dikutip Tribunnews.com.

Selain itu, pencairan THR pensiunan akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing pensiunan melalui kantor bayar pensiun (Perbankan/Pos).

Sementara itu, sejumlah warganet juga mengaku, THR pensiunan sudah cair dan masuk ke rekening pribadi.

"Terimakasih kasih, thr sudah masuk rekening," tulis seorang netter.

Besaran THR Pensiunan

PT Taspen juga menyatakan, besaran THR pensiunan berdasarkan komponen yang dibayarkan pada bulan Februari 2025 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. 

Komponen pembayaran THR juga tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akan ditanggung oleh pemerintah.

Artinya, gaji THR pensiunan akan cair 100 persen full, tanpa ada potongan BPJS dan lainnya.

Adapun besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. 

Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. 

Berikut estimasi besaran THR 2025 untuk pensiunan PNS:

Pensiunan PNS Golongan I 

Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128 

Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264 

Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184 

Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688 

Pensiunan PNS Golongan II 

Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824 

Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776 

Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656 

Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800 

Pensiunan PNS Golongan III 

Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576 

Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104 

Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016 

Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536 

Pensiunan PNS Golongan IV 

Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000 

Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744 

Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880 

Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856 

Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Dalam pencairan THR, pensiunan juga tidak perlu melakukan otentikasi lagi jika sudah otentikasi dan menerima gaji pada bulan ini.

Aturan Pencairan THR Pensiunan

Selengkapnya, berikut aturan terkait THR pensiunan dan penerima pensiun seperti dikutip dari Instagram PT Taspen:

1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2025 mulai dilaksanakan tanggal 17 Maret 2025, dengan ketentuan sebagai berikut

a. Besaran Tunjangan Hari Raya, dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan;

b. Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.

2. Bagi penerima pensiun yang terhitung pensiunnya mulai bulan Februari 2025 dan atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 28 Februari 2025, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2025 akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025;

3. Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar;

4. Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda;

5. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 dilakukan oleh Instansi tempat bekerja terakhir;

6. Kepada para penerima pensiun dihimbau untuk berhati-hati dalam menerima informasi serta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT TASPEN (Persero) melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan/atau melalui Call Center resmi Taspen 021-1500919.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved