Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Berita Populer Kotamobagu: 3 WNA Langgar Izin Tinggal, Jalan di Eks Pasar Serasi Rusak Parah

Berikut ini rangkuman berita populer yang menarik perhatian pembaca Tribun Manado hingga hari ini, Senin (17/3/2025).

Tribun Manado
BERITA POPULER: Potret jalan di kompleks eks Pasar Serasi, Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu Sulawesi Utara, Rabu (12/3/2025). Banyak lubang dan menyulitkan pengendara melewati jalan tersebut. - Artikel ini berisi tentang rangkuman berita populer yang menarik perhatian pembaca Tribun Manado hari ini, Senin (17/3/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini rangkuman berita populer yang menarik perhatian pembaca Tribun Manado hingga hari ini, Senin (17/3/2025).

Di antaranya terkait kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 3 WNA asal China hingga ketiganya terancam dideportasi.

Selain itu ada juga berita tentang keluhan warga terkait jalan di eks Pasar Serasi Kotamobagu yang semakin memprihatinkan.

Simak selengkapnya. 

1. Tiga WNA Asal China Divonis 5 Bulan Penjara Akibat Pelanggaran Izin Tinggal

Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada tiga warga negara asing (WNA) asal China.

Ketiga WNA tersebut adalah Zhuang Jiansheng, Chen Zhonghua, dan Yin Zhijun.

Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Putusan terhadap 3 WNA itu dibacakan dalam sidang pada Rabu (12/3/2025).

Mereka didakwa berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 3 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayar.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kotamobagu, Harapan Nasution, ketiga WNA akan menjalani masa hukuman terlebih dahulu sebelum dideportasi ke negara asal mereka.

"Jadi mereka akan menjalani pidananya dulu. Setelah itu, kita akan proses untuk deportasi ke China," ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan, ketiga terdakwa ditangkap di sebuah hotel di Kotamobagu.

Pihak Imigrasi memastikan bahwa setelah menjalani masa tahanan, proses pemulangan ke negara asal akan segera dilakukan.

"Mereka menyalahgunakan izin tinggal. Jadi kita akan segera proses untuk deportasinya," tambah Nasution.

Baca selengkapnya

2. Jalan di Eks Pasar Serasi Kotamobagu Rusak Parah, Warga Minta Segera Diperbaiki

Kondisi jalan di kompleks Eks Pasar Serasi, Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu, semakin memprihatinkan.

Kerusakan yang sudah berlangsung lama ini belum mendapat perhatian dari pihak berwenang.

Pantauan di lokasi pada Rabu (12/3/2025) menunjukkan bahwa jalan di area tersebut mengalami kerusakan parah.

Sekitar 10 meter dari pos masuk pasar, terdapat lubang besar yang bahkan sudah ditumbuhi rumput liar, menandakan tidak adanya perbaikan dalam waktu lama.

Salah satu warga, Penggi, mengungkapkan bahwa kondisi ini sudah terjadi cukup lama tanpa adanya tindakan perbaikan dari pemerintah.

"Jalan ini sudah lama rusak, tapi belum ada perbaikan sama sekali," ujarnya.

Keluhan serupa datang dari para pengendara yang kerap melintasi jalan tersebut.

Mereka menyayangkan kondisi ini, mengingat jalan tersebut merupakan jalur alternatif yang menghubungkan beberapa kelurahan dan tidak jauh dari pusat kota.

"Tentu sulit kalau lewat sini. Harus pelan," keluh seorang pengendara.

Selain kerusakan jalan, situasi menjadi semakin berbahaya pada malam hari.

Hal ini karena minimnya penerangan di area tersebut.

Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara yang melintas.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jalan tersebut demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

"Mudah-mudahan cepat diperbaiki. Banyak jalan rusak di Kotamobagu yang harus segera diperbaiki, termasuk di sini," harap salah satu warga.

Baca selengkapnya

3. Polres Kotamobagu Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penimbunan dan Penjualan Ilegal Gas Elpiji Bersubsidi

HD alias Ris resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan dan penjualan ilegal gas elpiji 3 kg bersubsidi di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Kasus ini terungkap setelah pihak Polres Kotamobagu menemukan puluhan tabung gas elpiji bersubsidi dalam kondisi masih tersegel.

Tabung-tabung tersebut disimpan di sebuah warung pembuatan es batu.

Warung itu diduga dijadikan tempat penyimpanan sebelum gas dijual dengan harga lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, HD langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini telah naik ke tahap penyidikan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Kamis (13/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, HD mengaku mendapatkan tabung-tabung gas tersebut dari wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)

 Gas bersubsidi tersebut kemudian dijual kembali di Kotamobagu dengan harga Rp 35.000 per tabung.

Harga ini jauh lebih tinggi dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai langkah hukum, pihak kepolisian telah mengamankan sekitar 68 tabung gas elpiji 3 kg sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Baca selengkapnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved