Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNA China

3 WNA China Divonis Penjara karena Pelanggaran Izin Tinggal, Kanim Kotamobagu: Segera Deportasi 

Ketiga WNA ini adalah Zhuang Jiansheng, Chen Zhonghua, dan Yin Zhijun. Ketiga WNA tersedia divonis dengan lima bulan penjara atas pelanggaran izin.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Nielton Durado.
VONIS - Tiga WNA asal China saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Rabu 12 Maret 2025. Ketiganya divonis bersalah melanggar izin tinggal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU -- Tiga warga negara asing (WNA) asal China divonis selama lima bulan, atas pelanggaran izin tinggal, Rabu 12 Maret 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Ketiga WNA ini adalah Zhuang Jiansheng, Chen Zhonghua, dan Yin Zhijun.

Ketiga WNA tersedia divonis dengan lima bulan penjara atas pelanggaran izin tinggal.

Selain itu, ketiganya juga dijatuhkan hukuman denda Rp 3 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara tujuh bulan dan denda Rp 5 juta.

Ketiganya didakwa dengan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kotamobagu Harapan Nasution mengatakan ketiga WNA China tersebut akan menjalani pidananya terlebih dahulu.

"Jadi mereka akan menjalani pidananya dulu," kata dia. 

"Setelah itu kita akan proses untuk deportasi ke China," ungkapnya.

Nasution mengatakan ketiga terdakwa ditangkap disalah satu hotel di Kotamobagu.

Setelah diperiksa, ketiganya ternyata menyalahgunakan izin tinggal.

"Mereka menyalahgunakan izin tinggal. Jadi kita akan segera proses untuk deportasinya," tandas dia. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved